• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu dan Jaksa Agung Bahas Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Muhammad saat bertemu Jaksa Agung H.M. Prasetyo, di Jakarta, Jumat (28/8). Pertemuan tersebut membahas terkait Sentra Gakkumdu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua dan Pimpinan Bawaslu bertemu Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan jajarannya di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Jakarta, Jumat (28/8). Dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu menyampaikan beberapa hal penting terutama dalam hal penegakkan hukum pidana pemilu.

Dia menyampaikan bahwa Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yang sudah dibahas sebelumnya dalam waktu dekat akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dapat ditandatangani bersama sesegera mungkin mengingat tahapan Pilkada yang akan segera dimulai.

“Peraturan bersama tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu untuk seterusnya ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Bawaslu,” kata Muhammad.

Bawaslu juga menegaskan bahwa dibutuhkan Sentra Gakkumdu satu atap agar nantinya setiap penanganan tindak pidana pilkada dapat ditangani dengan cepat dan efektif. Lebih lanjut, Muhammad juga meminta agar penuntut yang ditugaskan dalam Sentra Gakkumdu agar dibebas tugaskan dari pekerjaan di Kejaksaan selama Pilkada.

Nantinya, tambah Muhammad, setelah memorandum of understanding (MoU) antara Bawaslu, Kepolisian RI, dan Jaksa Agung diharapkan ada instruksi kepada jajaran di bawah untuk melaksanakan tugas Sentra Gakkumdu dengan baik.

“Kemarin, Bapak Kapolri (Tito Karnavian) sudah menegaskan bahwa Polri siap menjadi host (tuan rumah) pada penandatangan peraturan bersama tersebut. Dia juga akan mengundang semua Kapolda di seluruh Indonesia dalam video conference agar ada instruksi yang jelas terhadap jajaran di bawahnya,” tutur Muhammad.

Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak berharap agar pengalaman Sentra Gakkumdu di beberapa pagelaran Pilkada yang lalu tidak terulang lagi pada Pilkada kali ini. Dia menyebut bahwa banyak kendala-kendala baik teknis maupun non teknis yang menggangu proses penanganan pidana Pilkada sehingga banyak kasus yang akhirnya tidak tertangani dengan baik.

“MoU ini pernah dianggap sebagai ‘miss of understanding’ oleh berbagai pihak, karena banyaknya kasus yang tidak tertangani dengan baik. Di beberapa tempat, jajaran kami seringkali diharuskan menjadi penyidik untuk melengkapi barang bukti, padahal kewenangan tersebut tidak ada pada kami,” tambah Nelson.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengapresiasi langkah Bawaslu untuk membentuk Sentra Gakkumdu yang lebih efektif di masa mendatang. Di bawah komandonya nanti, ia juga akan menginstruksikan jajarannya untuk bekerja maksimal dan membebas tugaskan para penuntut tidak terbebani tugas di masing-masing kejaksaan.

Selain itu, dia sangat memahami bahwa penanganan tindak pidana Pilkada dibatasi oleh waktu yang singkat. Oleh sebab itu, tiga institusi ini memang diharuskan bekerja satu atap agar lebih efektif di kemudian hari.  

“Kalau perlu Kejaksaan siap memfasilitasi pelatihan bersama dalam rangka penindakan tindak pidana pemilu di badan diklat yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Penulis : Falcao Silaban

Foto       : Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu