• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu dan Komnas HAM Upayakan Hak Konstitusi Terpenuhi

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang peduli pada pemenuhan hak konstitusi warga negara memberikan perhatian khusus kepada terpenuhinya hak pilih dan hak dipilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Sama seperti halnya Komnas HAM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun juga memiliki perhatian serupa. Dalam setiap kesempatan, Bawaslu selalu berupaya untuk bisa memperjuangkan hak pilih setiap warga negara yang berhak untuk dapat memilih. Satu saja warga negara yang tidak bisa memilih, maka sudah merupakan ‘dosa’ bagi penyelenggara Pemilu.

Bawaslu yang melakukan konteks pengawasan pada Pileg lalu dan untuk Pilpres menilai bahwa persoalan daftar pemilih menjadi salah satu titik rawan. Ada persoalan yang sangat mendesak karena mandat Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 dianggap tidak progresif dan mengalami berbagai kendala yang tidak mampu dijawab.

Peraturan KPU seharusnya bisa mendesain persoalan hak warga Negara Indonesia dalam hak dipilih dan memilih. Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah saat Audiensi dengan Komnas HAM di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Kamis (5/6)

“Bawaslu sendiri tentu melakukan pengawasan baik itu melakukan pengawasan yang melekat ataupun memberi ruang terkait hak warga negara untuk menyampaikan persoalan kepada Bawaslu.

Pada prinsipnya, Bawaslu punya pendirian yang mungkin sama dengan Komnas HAM untuk menjamin hak warga negara terpenuhi untuk memilih dan dipilih. Selain itu, KPU dan Bawaslu merupakan representasi dari negara yang harus hadir di tengah warga Negara Indonesia untuk memastikan dan menjamin agar tidak ada satupun warga Negara yang terabaikan pada persoalan hak memilih.

“Bawaslu akan merasa berdosa besar kalau ada satu saja Warga Negara Indonesia tidak mendapatkan hak memilih,’’ tambah Nasrullah.

 

 

Rekomendasi dari Audiensi ini yaitu:

 

·        Komnas HAM RI dan Bawaslu RI mendorong KPU RI untuk mengadakan TPS Khusus di Rumah Sakit dan di Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan Pilpres 2014.

 

·        Komnas HAM RI dan Bawaslu RI meminta KPU RI untuk mengevaluasi dan mengkaji kembali sistem pemilihan di Papua yang menggunakan noken.

 

·        Dalam rangka mewujudkan suasana yang kondusif pada Pilpres 2014, Komnas HAM RI mendukung sepenuhnya Bawaslu RI dan Jajarannya untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam rangka mengantisipasi dan mencegah praktik intimidasi terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum TNI di daerah.

 

·        Komnas HAM RI dan Bawaslu RI meminta jaminan kepada KPU RI untuk menjaga integritas terhadap pasangan calon Presiden/Wakil Presiden dalam Pilpres 2014.

 

·        Komnas HAM RI dan Bawaslu RI meminta KPU untuk mecermati daftar pemilih dan menjaga akurasi DPT untuk Pilpres 2014.

 

·        Komnas HAM dan Bawaslu RI mendorong KPU RI agar menyediakan dan mendistribusikan logistik Pemilu dengan tepat waktu.

 

·        Komnas HAM RI dan Bawaslu RI mendorong KPU RI untuk tidak melakukan pelanggaran HAM dengan cara KPU RI dan Jajarannya memberikan jaminan bahwa tidak melakukan manipulasi suara pada proses penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pilpres 2014. 

 

      

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu