• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu dan PPATK Tindak Tegas Panyalahgunaan Dana Kampanye

Palembang, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengungkapkan Bawaslu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan bersikap tegas terhadap penyalahgunaan dana kampanye oleh calon kepala daerah. Hal tersebut dibutuhkan guna mewujudkan pemilihan kepala daerah yang bebas korupsi guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Bawaslu bersama PPATK akan tegas di dalam melakukan penindakan terhadap calon kepala daerah untuk melaporkan dana kampanye guna mengantisipasi penyalahgunaan dana kampanye,” ujar Fritz di Focus Group Discussion (FGD) yang digagas PPATK di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/3/2018).

Fritz menegaskan,  dalam UU pemilihan ada beberapa hal yang membuat seseorang calon kepala daerah yang bisa didiskualifikasi. Seperti, pasangan calon terbukti memberikan mahar politik, melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum proses pilkada tanpa seizin menteri, melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), serta menerima dana kampanye yang dari yang tidak jelas.

“Undang-Undang mengatur seseorang yang menjadi calon kepela daerah mempunyai rekening khusus dana kampanye yang berisikan laporan awal dana kamapanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, pemasukan dan pengeluaran dana kampanye serta laporan akhir dana kampanye,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Fritz menuturkan laporan akhir dana kampanye akan diaudit secara keseluruhan mulai dari awal hingga akhir. Nantinya, laporan itu akan dapat diakses oleh publik.

“Apa yang selama ini terjadi dalam laporan dana kampanye hanya bersifat audit kepatutan saja, fungsi adanya laporan ke publik dan masyarakat dalam laporan dana kampanye akan memberikan kesamaan dan kesetaraan sesama pasangan calon mengenai batasan-batasan pengeluaran dan pemberian dana kampanye,” katanya.

FGD yang diselenggarakan PPATK juga menghadirkan Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, Herie Purwanto dari KPK, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengusaha Jasa Keuangan (PJK) bank umum dan bank perkreditan di Provinsi Sumatra Selatan.

Penulis dan Photo: Nurisman

 

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu