Semarang, Badan Pengawas Pemilu - Secara umum Pilkada serentak 2015 berlangsung sukses, dalam arti tahapan pilkada tepat waktu dan berjalan damai, tapi ada catatan peristiwa yang melanggar prinsip pemilu free and fair.
Media massa juga masih melaporkan sejumlah pelanggaran yang merupakan pengulangan dari kasus serupa dalam pemilu-pemilu terdahulu seperti pelanggaran netralitas PNS, kepala desa dan perangkat desa, serta penyelenggara pilkada; penggunaan fasilitas negara; pelanggaran kampanye di luar jadual, kampanye di lokasi yang dilarang, dan politik uang. Terdapat pula pelanggaran administratif , sengketa pemilihan, dan tindak pidana umum.
Ditemukannya pengulangan pelanggaran ini menarik untuk dievaluasi, terlebih di tengah pentahapan sejumlah pasal disoal dengan mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dan sebagian besar dikabulkan. Intinya problem kualitas pilkada masih mewarnai pilkada serentak 2015.
Berangkat dari hal itu, Bawaslu RI bekerjasama dengan Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro Semarang menyelenggarakan seminar riset bertema “Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2015”, Selasa (20/09) di Gedung UMKM Center Semarang.
Seminar riset dihadiri Pimpinan Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad (Ketua), Nasrullah (anggota), Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan, Tim Peneliti Undip Dr. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin, Dra. Fitriyah, MA dan Dr. Kushandajani, MA sebagai moderator.
Sedangkan peserta berasal dari Bawaslu dan KPU Provinsi Jateng, Panwas dan KPU Kabupaten/Kota, organisasi masyarakat, LSM dan civitas akademik di Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meninjau pelanggaran yang terjadi dan tindak lanjut penyelesaian atas pelanggaran tersebut dalam pilkada serentak 2015, merumuskan sistem pengawasan pilkada yang memenuhi standar pemilu demokratis, dan merekomendasi kebijakan tentang bagaimana membangun sistem pengawasan pilkada yang ideal.
Penulis: Ali Imron
Foto: Abdur Rahman