• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu : Dari 269, Baru 44 Daerah Teken NPHD Untuk Pengawasan Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak 2015 sudah di depan mata. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, pada 24 Mei nanti tahapan pengumuman penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan sudah dimulai.
 
Pilkada serentak setidaknya akan digelar di 269 provinsi, kabupaten dan kota. Namun, persoalan anggaran masih membayangi tahapan persiapan dan pelaksanaan pilkada. 
 
Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mengatakan, hingga saat ini mayoritas daerah yang akan menggelar pilkada belum menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pengawasan. "Catatan terakhir Bawaslu hingga sore ini, dari 269 baru 44 daerah yang sudah menandatangani NPHD. Itu pun dari 44 masih ada 4 (empat) daerah yang belum mencairkan anggaran pengawasan," ujarnya dalam Diskusi Publik bertema "Pencalonan Pilkada di Depan Mata, Bagaimana Kesiapan KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah", di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/5).
 
Daerah yang sudah menandatangani NPHD antara lain Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Mandailing Natal. Kemudian Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Gunung Sitoli, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kuantan Senggigi, Kabupaten Pelalawan. 
 
Lalu Kabupaten Siak, Kota Dumai, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara,  Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung. Ada juga Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Malang, Kabupaten Pacitan, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Tabanan. Kota Denpasar, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pahuwato, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara dan Provinsi Sumatera Utara. Empat daerah yang sudah menandatangi NPHD tapi belum mencairkan anggaran pengawasan adalah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Natuna, dan Kabupaten Karimun.
 
Dari beberapa daerah yang sudah menyepakati anggaran, lanjut Nasrullah, ketika dirasionalisasikan dengan keperluan pengawasan banyak ditemukan ketidaksinkronan. Nasrullah menyontohkan anggaran pilkada di Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara. KPU diberikan anggaran mencapai Rp 5 miliar. Namun Bawaslu hanya dialokasikan sebanyak Rp300 juta.
 
"Padahal untuk bayar Panwas Kabupaten hingga TPS saja itu butuh Rp900 juta," ungkapnya.
 
Kejadian di Kabupaten Sibolga tersebut, menurut Nasrullah, kemungkinan besar juga terjadi di daerah lain. Padahal, Bawaslu telkah diberi mandat untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pilkada. Mulai dari tahap persiapan hingga pilkada selesai dilaksanakan.
 
"KPU siap sementara pengawas tidak siap bisa jadi pincang. Apakah penanganan pelanggaran, proses penanganan sengketa bisa berjalan jika pengawas pemilu tidak didukung," kata Nasrullah.
 
Atas persoalan tersebut, Nasrullah meminta keseriusan semua pemangku kepentingan. Untuk memahami dan mengikuti perintah konstitusi yang telah memberi mandat tentang pelaksanaan pilkada. Dia juga berharap komunikasi yang dibangun antara KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah lebih baik. Tidak hanya itu, fungsi pengawasan dari Komisi II DPR juga diharapkan bisa ditingkatkan untuk mengawal ketersediaan anggaran pilkada 2015.
 
"Segala sesuatu yang diberi mandat menyangkut soal anggaran, masih ada daerah-daerah lain yang bisa saja hanya retorika bahwa anggaran sudah siap. Jika dilihat data KPU, Bawaslu, Kemendagri perlu dibangun komunikasi antar institusi ini," tegas Nasrullah. 
 
Penulis : Ira Sasmita
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu