• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Dilibatkan Bahas Empat Isu Krusial RUU Pemilu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum bersama perintah melanjutkan pembahasan RUU Pemilu di Ruang Rapat Pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017). Rapat yang membahas sejumlah isu krusial ini juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, didampingi Ahmad Riza Patria, Yandri Susanto, dan Benny K Harman selaku Wakil Ketua Pansus. Isu yang dibahas pada rapat bersama ini diantaranya tentang urgensi perlu atau tidaknya penambahan Anggota Bawaslu dan KPU, peran dan kewenangan DKPP dalam penanganan pelanggaran kode etik di daerah, pelanggaran pemilu dan sanksi-sanksinya, serta penetapan Dapil Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi.

Sesaat sebelum dilangsungkan rapat bersama, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan bahwa Pansus akan melakukan pembahasan isu-isu krusial terkait RUU pemilu lainnya secara simultan. Hal ini, kata dia, untuk mengejar pengesahan RUU tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, apabila hari ini tidak bisa diambil keputusan, maka dilanjut besok. “Kalau besok nggak selesai, tambah lusa. Jadi ini simultan supaya tanggal 20 Juli tetap agenda paripurna DPR bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

Selain itu, mengenai wacana pengembalian undang-undang (UU) pemilu yang lama jika pembahasan RUU tersebut berujung pada jalan buntu, Ia mengungkapkan hal tersebut hanya sebatas implikasi. Bukan dorongan. “Saya sudah klarifikasi sama pemerintah tentang statement kembali kepada undang-undang lama, atau melalui perppu. Pemerintah menyampaikan itu sebagai bentuk implikasi. Jadi tidak ada sama sekali dorongan untuk menuju kearah sana (kembali ke UU lama),” ujar Lukman.

Menurutnya jika UU pemilu yang lama diberlakukan, atau diterbitkan perppu, hal itu akan berimplikasi kepada terciderainya legitimasi Pemilu 2019.

“Kita akan menghadapi Pemilu 2019, ini merupakan momentum Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg). Konsolidasi demokrasi kita yang ditunggu-tunggu 5 tahun. Kalau kemudian ada situasi dimana berlakunya perppu misalnya, atau undang-undang lama, itu menurut saya, orang akan meragukan konsolidasi demokrasi, legitimasi kita. Nah itu yang sebaiknya harus dihindari,” tegas Lukman.

Penulis/foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu