• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Dorong Komisi ASN Kuatkan Hukuman

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara mempertegas pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam pilkada. "Kalau ingin betul-betul memberikan efek jera, sanksinya harus tegas dan terbuka untuk umum," kata anggota Bawaslu Nasrullah dalam seminar nasional bertajuk Evaluasi Pilkada Serentak 2015, di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (23/4).

Nasrullah menyebutkan, selama Pilkada 2015, Bawaslu telah melaporkan 56 ASN yang diduga tidak netral, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro). Ketidaknetralan ASN kebanyakan disebabkan keaktifan mereka memberikan dukungan kepada calon petahana.

Dalam pilkada serentak, 9 Desember 2015, kata dia, sedikitnya terdapat 278 calon petahana yang terdiri atas gubernur, bupati, dan wali kota. "Ada dua pola mobilisasi dukungan yang dilakukan ASN, yakni pola struktural (dari atas ke bawah) dan pola individual. Kebanyakan yang kami temukan menggunakan pola struktural," ungkapnya.

Menurut Nasrullah, untuk mempercepat penerapan sanksi yang berefek jera, Komisi ASN perlu mengubah metode pemberian sanksi. Pasalnya, selama ini metode yang digunakan hanya berupa rapat pleno yang dilaksanakan secara tertutup.

Seharusnya, imbuhnya, Komisi ASN menggunakan metode seperti yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Prosesnya terdiri atas sejumlah tahap, seperti aspek pemeriksaan, peradilan etik, dan penjatuhan sanksi.

"Harus benar-benar disidang dan betul-betul diberi sanksi, jangan terlalu lama. Dengan begitu, mereka akan kapok dan tidak mengulangi perbuatan pada pilkada berikutnya."

Sebelumnya, anggota Bawaslu Daniel Zuchron menyatakan berbagai indikasi pelanggaran oleh ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama telah direkomendasikan Bawaslu provinsi dan Panwas kepada pihak yang berwenang. "Namun, tidak semua rekomendasi itu ditindaklanjuti pemerintah lewat Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan dan Rebiro, maupun Kementerian Dalam Negeri," papar Daniel.

Ia berharap adanya ketentuan baru tentang pemberian saksi terhadap ASN yang tidak netral, antara lain tidak perlu ada pertimbangan dari kepala daerah. "Cara tersebut kerap memakan waktu dan tidakĀ fair," tukasnya. (MI)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/news/read/42214/bawaslu-dorong-komisi-asn-...

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu