• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu: Dua Paslon Harus Tunjukkan Sikap Negarawan

 

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan imbauan jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua Rabu 19 April besok. Salah satunya, dua pasangan calon diminta untuk menunjukkan sikap negarawan dengan kompetisi yang sehat dan menerima apapun hasilnya.

 

“Diharapkan semua bisa menerima hasil pilkada ini walaupun nanti mungkin hasilnya juga seperti di pilpres, akan begitu ketat. Dan kami harap semua bersikap negarawan. Karena siapapun yang terpilih adalah putera bangsa yang terbaik,” kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasas (18/4).

Ia menegaskan, apabila prosesnya telah dilakukan dengan baik maka baik paslon maupun tim kampanyenya seharusnya juga dapat menerima hasil pilkada. Kalaupun ada keberatan, maka dapat ditindaklanjuti dengan proses sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). “Dan apabila ada dugaan kecurangan dapat lapor Bawaslu,” imbuhnya.

 

Bagja juga mengimbau paslon untuk dapat mengendalikan seluruh pendukung atau simpatisannya yang berencana ikut mengawasi jalannya pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Para pendukung atau simpatisan mesti menjaga kenyamanan bagi pemilih. Jangan sampai, sambungnya, pemilih menjadi terintimidasi dengan kehadiran mereka.

 

“Dan diharapkan kehadiran tentara serta polisi dapat membantu menjaga kemanan di tempat tersebut. Tidak lupa, mereka juga harus netral,” tandasnya. Bawaslu RI sendiri, malam ini akan melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Rencananya, Bawaslu RI juga akan mengecek langsung kesiapan Panwas Kota, Panwas Kecamatan, hingga Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan.  

 

Sebelumnya, Bawaslu RI juga memberikan arahan kepada Bawaslu DKI terkait maraknya kasus pembagian bahan pokok. Terkait dugaan pelanggaran yang dikategorikan politik uang tersebut Bawaslu RI menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan upaya pencegahan melalui beberapa hal.

 

Pertama mengimbau semua pihak untuk menghentikan upaya-upaya pelanggaran pemilihan di masa tenang. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya untuk membuat berita acara penitipan barang bukti guna menjaga kemananan dan keutuhan barang bukti saat diterima untuk kepentingan proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Terakhir, menyampaikan rekapitulasi dan progres tindak lanjut penanganan atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran terhadap pasal 73 ayat 1 UU 10/2016 tersebut pada Bawaslu RI pada kesempatan pertama. “Jadi ketika ditemukan pelanggaran maka di cc kan langung pada Bawaslu RI,” pungkasnya.

 

Penulis: Haryo

Foto: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu