• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Endus Modus Baru "Uang Perahu" di Pilkada

Padang Sidempuan, Bawaslu -- Praktek penyimpangan rekrutmen calon kepala daerah yang berpotensi melahirkan calon bermasalah adalah pengenaan "uang perahu" atau mahar untuk dapat diusung partai politik. Menjelang tahap pencalonan pilkada serentak 2015 yang segera akan dimulai, Badan Pengawas Pemilu RI  mencium adanya modus baru dalam praktik "uang perahu" yakni dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang disebut calo politik.

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah mengatakan hal itu saat memberikan materi dalam Sosialisasi Tatap Muka kepada Stakeholders dan Masyarakat Dalam Rangka Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (GBW) Tahun 2015 di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (18/5). Dikatakan, praktek "uang perahu" jelang pilkada serentak semakin canggih dengan melibatkan pihak ketiga, guna menghindari larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan GBW. "Sekarang nampak-nampaknya mainnya semakin canggih. Jadi tidak lagi masuk pada lembaga partainya," ujarnya.

Pria kelahiran Polewali Mamasa, Sulawesi Barat ini memaparkan, modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan calo politik. "Calo politik yang mengaku punya kedekatan dengan pengurus DPP di tingkat pusat, dan lewat dialah yang kemungkinan kalau mau pakai perahu. Jadi bayarnya bukan ke partai, tetapi orang yang punya akses. Ini tercium oleh Bawaslu," katanya. 

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta ini menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pilkada, termasuk mengawasi ada atau tidaknya praktik "uang perahu". Menurutnya ada dua pola pengawasan yang bisa dilakukan, yakni pertama mengawasi partai politik secara melekat maupun secara pasif. "Dalam artian Bawaslu akan pasif saja, tetapi menerima laporan-laporan itu dari yang ikut berkompetisi," Nasrullah menambahkan.

Terhadap partai politik ataupun calon kepala daerah, Nasrullah mengingatkan agar menjauhi praktik mahar politik tersebut. Sebab dalam UU tentang Pemilihan GBW telah tegas melarang. Isi asal 47  menegaskan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dari calon. Apabila terbukti, partai dilarang untuk mengusung calon pada periode berikutnya, dibebankan denda 10 kali lipat dari imbalan yang diterima, dan penetapan calon yang menang akan dibatalkan.

"Jadi sekali lagi, tidak dibenarkan adanya imbalan-imbalan dalam proses penjaringan calon. Calon yang bayar akan didiskualifikasi," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Nasrullah juga menjelaskan potensi-potensi pelanggaran lainnya seperti yang kerap dilakukan oleh petahana atau calon kepala daerah yang saat berkontestasi, tengah menjabat sebagai kepala daerah. Dia menegaskan bahwa petahana atau incumbent yang melakukan mutasi jabatan struktural pada enam bulan sebelum berakhir masa jabatan, terancam diskualifikasi sebagai calon. Ancaman serupa juga diberikan terhadap petahana yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah dalam kegiatan kampanyenya. 

"Contohnya ada baliho yang dipasang dari instansi pemerintah dimana pesan menyangkut pemerintahnya kecil sekali. Pesan dimaksud jauh lebih kecil dari foto kepala daerah, itu juga akan didiskualifikasi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," paparnya.

Nasrullah juga menyoroti mengenai mobilisasi PNS yang kerap terjadi dalam pemilihan. Terhadap persoalan tersebut, dia menceritakan pernah ada seorang sekretaris daerah tingkat kabupaten yang diturunkan pangkatnya menjadi staf kelurahan karena tidak mendukung pilihan politik kepala daerah. "Nah, di Sumatra ini relatif sering juga terjadi kasus mobilisasi PNS," pungkasnya.


Penulis: Haryo Sudrajat

Editor : raja monang silalahi 

Pimpinan Bawaslu Nasrullah
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu