• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Evaluasi Netralitas ASN Pada Pilkada 2017

Ketua Bawaslu RI, Muhammad saat menyampaikan materi pada FGD Evaluasi Netralitas ASN Pada Pilkada 2017 di Jakarta, Kamis (6/4).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu RI melakukan evaluasi atas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan pilkada tahun 2017. Setidaknya, terdapat 30 laporan hasil pengawasan ketidaknetralan ASN di 30 kabupaten/kota dari 101 daerah yang menyelenggarakan pilkada tahun 2017.

 

Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan, dalam mengevluasi netralitas ASN,  salah satu subtema yang harus diperdalam adalah bagaimana mengawal regulasi Pilkada bisa menunjang penegakan netralitas ASN secara optimal. Keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilainya sangat sentral dan menentukan dalam upaya penegakan regulasi terkait netralitas ASN.

 

“Jadi, ketika ada wacana KASN akan dibubarkan layaknya Bawaslu ketika itu, saya pribadi tidak setuju. KASN ini sudah bekerja sangat baik, bagaimana bisa sudah berjalan jauh, lalu kemudian dimundurkan lalu dibubarkan,” kata Muhammad dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Hasil Pengawasan Atas Netralitas Birokrasi Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, di Hotel Ibis Arcadia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

 

Menurut Muhammad, seharusnya ASN diberlakukan seperti TNI dan Polri dalam setiap pelaksanaan pemilu atau pilkada yakni tidak boleh memilih. Meskipun jika hal tersebut diberlakukan, dipastikan banyak penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan menentang.

 

“Tapi jika statusnya diperlakukan seperti TNI dan Polri maka akan terputus tali yang membuat mereka tidak netral dalam Pilkada,” ungkap guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin tersebut.

 

Namun jika ASN tetap menggunakan hak pilihnya, Muhammad melanjutkan, maka pengawasan atas netralitas para ASN tersebut harus ditingkatkan. KASN menurutnya harus diperkuat laiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Jadi ketika penyidik dari Kepolisian memakai pakaian seperti layaknya pakaian yang dipakai jajaran KPK, maka posisi penyidik tersebut benar-benar sebagai eksekutor,” ujar Muhammad.

 

Pada kesempatan yang sama, Revli Fathoni dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pelanggaran netralitas ASN pada setiap pemilihan mulai dari Pilkada hingga Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden selalu terjadi. Bahkan menurutnya saat Pilkada dilaksanakan dengan sistem tidak langsung dengan metode pemilihan oleh DPRD, pelangaran netralitas ASN sudah terjadi.

 

“Semakin ketat peraturan yang diberlakukan, maka semakin kratifitas pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN,” ujat pria yang akrab disapa Fathoni tersebut.

 

Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut menurutnya bervariasi. Jika diukur prosentasenya, hampir 70 persen ASN melakukan pelanggaran karena keterpaksaan, lalu 20% persen karena niat pribadi, dan 10 persen karena peruntungan.  Namun ironisnya, ASN yang tidak melakukan pelanggaran justru “dibuang” oleh kelompok kepentingan tertentu yang terlibat di pemerintahan.

 

“Belum lagi karena adanya tali kekeluargaan antara ASN dengan pasangan calon. Pilihannya memang sangat sulit, seperti buah simalakama, dimakan ya kita mati, nggak dimakan ya keluarga kita lainnya yang mati,” ungkap Fathoni.

 

Keterlibatan Bawaslu dalam penegakan netralitas ASN pada pilkada, lanjut Fathoni, laik diapresiasi. Kemendagri yang membawahi peemrintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada menurutnya sangat terbantu dengan keterlibatan Bawaslu dalam melakukan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

 

“Hadirnya Bawaslu mewujudkan tren pelanggaran ketidaknetralan ASN semakin berkurang dari dari Pilkada sebelumnya sampai Pilkada 15 Februari 2017 kemarin.  Kalau trennya menurun berarti Bawaslu telah berhasil mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN disetiap daerah yang melaksanakan Pilkada,” jelas Fathoni.

 

FGD Evaluasi Netralitas ASN diselenggarakan Bagian Pengawasan Bawaslu RI. Selain Muhammad, turut hadir Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas, Kepala Bagian Pengawasan Harimurti Wicaksono, dan beberapa Tim Asistensi Bawaslu RI, serta mengundang pembicara dari Komisi Aparatur Sipil Negara, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan UNASIA.

 

Penulis/Foto : Irwan

Editor : Ira Sasmita

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu