• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gelar Bimtek Rencana Kebutuhan BMN

Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia, di Hotel Savero Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/6/2017). Tujuan dan sasaran dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini diantaranya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu dalam menatausahakan dan mengelola barang milik negara (BMN), menunjang tugas dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang (KPB) dalam rangka mendukung pengambilan keputusan bagi pengelola barang dan/atau pengguna barang, kuasa pengguna barang untuk pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Berikutnya yaitu, mengoptimalkan BMN dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Bawaslu di Tahun-Tahun mendatang. Dan yang terakhir, semua Barang Milik Negara (BMN) dapat ditatausahakan dan dikelola dengan baik berdasarkan asas fungsionalitas, kepastian hukum, transparansi dan akuntabel. Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Perlengkapan Rumah Tangga Bawaslu, Ari Susanto sesaat sebelum membuka acara Bimtek ini dengan resmi. Selain itu Ari mengatakan, sasaran berikutnya dalam Bimtek ini ialah dapat mewujudkan pengguna operator Simak BMN dan RK-BMN, dan Siman memahami secara keseluruhan. Menurut dia, telah berulang-ulang Bimtek dan monitoring dilakukan, oleh karenanya, sebagai operator harus memahami apa itu BMN, Simak BMN, Siman, dan RK-BMN. Dia menambahkan, sebagai operator bukan hanya memahami cara menginput, mencatat aplikasi transaksi kedalam aplikasi Simak BMN, Siman, ataupun RK-BMN, lebih dari itu harus memahami lebih luas makna dan filosopi aplikasi-aplikasi tersebut. Ketiga aplikasi ini, menurut Ari mempunyai korelasi dalam jangka waktu yang panjang. Gongnya saat ini, kata Ari, menjadi kewajiban operator di lingkungan Bawaslu RI dan Provinsi seluruh Indonesia untuk menyusun RK-BMN dua Tahun kedepan. “Penyusunan untuk 2019 dilakukan pada Tahun 2017, maka kita harus berpikir bagaimana memperoyeksikan kebutuhan di 2019 dengan jangka waktu yang dimulai pada 2017,”ujarnya. Kegiatan Bimtek Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan melibatkan Pejabat Struktural dan Staf Bawaslu RI, serta Staf Pengelola BMN, dan Staf Pengelola RKA-KL di 34 Provinsi se-Indonesia sebagai peserta. Penulis/foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu