• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gelar FGD Penyusunan Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Focus Group Discussion (FGD) penyusunan tata cara penanganan dugaan tindak pidana pemilu pada sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (18/7) hingga Rabu (20/7).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan tata cara penanganan dugaan tindak pidana pemilu pada sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (18/7) hingga Rabu (20/7).

 

FGD ini dilaksanakan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

 

Ketua Bawaslu RI Muhammad menegaskan bahwa pola penanganan pelanggaran pidana pemilu harus berbeda dengan sebelumnya. Perumusan secara cermat sangat dibutuhkan pada Sentra Gakkumdu kali ini. Jangan sampai seperti kasus Pilkada 2015 lalu yang jelas-jelas pelanggaran pidana di depan mata namun tidak bisa  ditindak tegas oleh Sentra Gakkumdu.

 

“Kita harus memperkuat konsep sentra Gakkumdu ini dengan matang untuk menghadapi penyidik dan penuntut. Kalau hanya setengah-setengah konsep yang kita bangun maka tujuan kita memperkuat sentra Gakkumdu akan terpengaruh oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan.”tambah Muhammad.

 

Muhammad juga mengingatkan jajaran dari Bawaslu yang akan berdiskusi dengn pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam FGD tersebut untuk dapat meyakinkan dari segi konsep dan hal lainnya yang bisa menguatkan posisi format sentra Gakumdu yang sekarang ini.

 

Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin Makassar ini juga mengatakan, penanganan Sentra Gakkumdu bersentuhan dengan sanksi administrasi politik uang. Jadi harus dibahas secara lebih ketat agar terjadi efektifitas dalam masalah politik uang, terutama dalam definisi terstruktur sistematis dan masif (TSM). Saya harap bisa dipararelkan pembahasannnya dan ketajaman analisisnya, harapnya.

 

Sentra Gakkumdu kali ini hanya satu atap. Hanya pimpinan Bawaslu yang bisa memutus perkara. Jadi, lanjut Muhammad, tinggal bagaimana kita (Bawaslu) bisa meyakinkan kedua Institusi besar yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu tersebut.

 

Dalam kesempatan yang sama Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah menambahkan, yang terpenting sesungguhnya adalah by design mengenai bentuk Sentra Gakkumdu. Fomat seperti apa yang dibutuhkan oleh sentra Gakkumdu.

 

Selain itu kata dia,  Kepolisian dan Kejaksaan juga harus memiliki komitmen yang tinggi dalam bertugas menjadi penyidik dan penuntut.

 

Kita harus serius menggarap penerapan pola kelembagaan kedepan jauh lebih baik melalui sentra Gakkumdu, tuturnya. Kapolri yang baru menurut Nasrullah, diharapkan bisa diajak bekerjasama dalam membenahi Sentra Gakkumdu kedepan.

Penulis/Foto: Irwan

Editor: Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu