• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Hadiri Rapat Kerja Komite I DPD RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Bawaslu RI, KPU RI, Polri, dan Kemendagri melaksanakan rapat kerja terkait persiapan Pilkada serentak 2017 di Ruang Rapat DPD RI, Senin, (19/09).  

 

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua  Komite I DPD RI Akhmad Muqowam yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Kapolri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro, Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak, Endang Wihdatiningtyas dan dua perwakilan BIN RI.

 

Bawaslu RI dalam hal ini Nelson Simanjuntak menyampaikan ada tiga hal yang menjadi pokok pikiran yang harus ditindaklanjuti yakni pencegahan pelanggaran, penanganan pelnggaran dan penyelesaian sengketa.  

 

Sampai saat ini, kata Nelson, 7 Provinsi  dan 76 Kabupaten telah  menandatangani NPHD. Terkait tambahan kewenangan, Bawaslu RI telah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI tentang peraturan Bawaslu (Perbawaslu) serta memberikan warning secara dini melalui IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) terhadap daerah-daerah rawan seperti Papua, Papua Barat, dan Aceh.

 

Rapat Kerja Komite I DPD RI terkait persiapan Pilkada serentak tahun 2017 tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. Komite I DPD RI mengapresiasi kehadiran dan paparan dari Menteri Dalam Negeri, Kapolri, KPU RI, Bawaslu RI, dan BIN berkaitan dengan arah kebijakan dan program persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak pada Februari 2017;

 

2. Komite I DPD RI meminta Kementerian Dalam Negeri, KPU RI memastikan data pemilih agar tidak menjadi pemicu permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017;

 

3.Komite I DPD RI mengapresiasi langkah antisipasi prediksi terhadap berbagai kerawanan di beberapa wilayah yang telah dilakukan oleh Bawaslu dan BIN. Selanjutnya Komisi I DPD RI meminta Kapolri dan jajarannya untuk melakukan pengamanan sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2017  lancar aman dan sukses;

 

4. Komite I DPD RI mendesak Pemerintah/Pemerintah daerah melalui Kemendagri agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 mendapatkan anggaran yang pasti dalam APBN sebagai amanat Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diperuntukkan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan jajaran terkait, Polri  dan BIN;

 

5. Komite I DPD RI mendorong Pilkada mampu menjamin hak-hak konstitusi warga negara berlangsung secara tertib dan baik serta regulasi dan tahapan Pilkada dengan memahami potensi konflik dalam Pilkada 2017 sehingga Pilkada 2017 damai  dapat diwujudkan;

 

6. Sesuai dengan tugas kewenangannya, Komite I DPD RI akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Polri, BIN, KPU, dan Bawaslu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2017.

Penulis: Hamid

Editor: Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu