Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mengimbau agar partai politik (parpol) tidak mengusung mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Hal itu demi menghasilkan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas.
"Dengan begitu, wakil rakyat hasil Pemilu 2019 nanti adalah orang yang bersih dan berintegritas," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan pada sosialisasi Bawaslu ke DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Selasa (3/7/2048).
Selian itu Abhan juga meminta semua partai politik peserta pemilu 2019 mematuhi rambu-rambu yang berlaku. Di antaranya adalah menegakkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Selain itu, Abhan menegaskan jangan ada praktik suap dalam pencalonan anggola legislatif. "Tentunya jika tidak tertib kami akan tindaklanjuti. Harapan kita semua bahwa nantinya parlemen diisi oleh orang-orang yang amanah," kata Abhan.
Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan audiensi sosialisasi pengawasan pencalonan pileg dan pilpres ke beberapa DPP partai politik peserta Pemilu 2019. Direncakan audiensi Bawaslu ke seluruh parpol akan selesai sampai dengan hari Senin, 9 Juli 2018.
"Audiensi ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi sekaligus memberikan himbauan moral sebagai salah satu upaya pencegahan," ujar koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan M Afifuddin.
Penulis/foto : Muhtar