• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Jadi 'Leading Sector' Dalam Sentra Gakkumdu

Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini (NHS) saat memberikan materi dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan tata cara penanganan dugaan tindak pidana pemilu pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin Malam (18/7).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini mengatakan bahwa terdapat tiga sistem pijakan dalam konstruksi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu struktur, pranata (aturan), dan kultur. Menurutnya ketiga poin tersebut tepat jika dijadikan sebagai pijakan dalam konstruksi Sentra Gakkumdu. Struktur lanjut NHS, merupakan susunan hirarki yang satu sama dengan lainnya saling berhubungan. Jika Sentra Gakkumdu dikonstruksikan sebagai sistem, maka harus dibangun dulu strukturnya.

 

"Kita ini masih meraba-raba dalam menjalankan sistem yang ada di Sentra Gakkumdu," kata anggota DKPP yang biasa disapa NHS tersebut saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) penyusunan tata cara penanganan dugaan tindak pidana pemilu pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin Malam (18/7).

 

Selain itu NHS mengungkapkan dalam Sentra Gakkumdu selain unsur Panwas kabupaten/kota yang menjadi salah satu garda terdepan, unsur media massa juga dibutuhkan dalam sinergitas pemberitaan.

 

Menurut NHS tugas dari penegakan hukum, yaitu di mana ketentuan hukum bisa dijadikan untuk menjaga kemurnian perkara. Bawaslu sebagai pemilik rumah anggaran pada Sentra Gakkumdu harus bisa menggunakan kemampuannya dalam menjalankan tugas menangani pidana pemilu. Jika perlu kata dia, surat keputusan (SK) dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu yang menerbitkan.

 

NHS juga mendukung mengenai kepengurusan lembaga Sentra Gakkumdu dilakukan secara terpusat di Bawaslu. Mengenai struktur masing-masing lembaga yang tergabung dalam wadah Sentra Gakkumdu, boleh co-existensi dalam penghormatan satu dengan lainnya, namun pusat kendali, leading sector, rekrutmen penyidik dan penuntut, dan penerimaan surat penugasan tetap berada di Bawaslu.

 

Sementara itu Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, mengenai persoalan Sentra Gakkumdu struktur penanganan perkaranya harus jelas. Jika penerimaan laporan terdapat unsur pidana, maka kita harus pikirkan bagaimana hubungan kerja antara Kepolisian dan Kejaksaan.

 

Dalam penyidikan, menurut Nelson perlu juga dibahas mengenai peran Panwas dalam hal penyidikan. Kemudian bagaimana penyidik menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa. Hal seperti ini harus jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.

 

Setelah penyidikan lanjut dia, terdapat juga prosedur balik perkara. Bagaimana proses balik perkara yang akan ada dalam Sentra Gakkumdu.

 

Sampai berita ini diturunkan, masih dilakukan penyusunan tata cara penanganan tindak pidana pemilu dengan menghadirkan pihak dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Penulis/Foto: Irwan

Editor: Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu