• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Komitmen Dorong Perempuan Sebagai Pengawas Pemilu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu, Abhan mengungkapkan saat ini Bawaslu tengah berproses melakukan pembentukan Bawaslu Provinsi yang akan dilanjutkan dengan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam proses ini, Abhan menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dalam jajaran pengawas pemilu tersebut.

“Prinsipnya kami tetap komitmen pada afirmasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu,” kata Abhan dalam diskusi “Seleksi Penyelenggara Pemilu dan Upaya Mewujudkan Komitmen Afirmasi Keterwakilan Perempuan” di Media Center Bawaslu, Jakarta, Minggu (10/06/2018) sore.

Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan di 34 provinsi. Rinciannya delapan provinsi dilakukan seleksi secara penuh (lima dan tujuh anggota) karena akhir masa jabatan dan sebanyak 26 provinsi dilakukan penambahan (dua dan empat anggota). Abhan mengatakan, dari 34 provinsi tersebut terdapat 26 Tim Seleksi yang telah menyerahkan hasilnya pada Bawaslu.

“Hasil wawancara dan kesehatan prosentasenya adalah 20 persen perempuan dan 80 persen laki-laki. Tinggal nanti dilihat dari fit and proper test, apakah prosentasenya bisa naik,” ujarnya.

Abhan menambahkan, belum lama ini komitmen terkait perempuan dalam pengawasan pemilu juga telah diwujudkan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Ruang lingkup nota kesepahaman itu diantaranya peningkatan kapasitas dan peran perempuan, perumusan dan penerapan regulasi atau kebijakan pengawasan yang responsif gender, serta advokasi, sosialisasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) PUG dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

Affirmative action (tindakan afirmatif) adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Dapat pula diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan pada kelompok tertentu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan afirmasi keterwakilan perempuan adalah hal yang mudah diucapkan tetapi sulit untuk mewujudkannya.

“Hampir semua dari kita paham ketika bicara soal afirmasi keterwakilan perempuan. Tapi pada sampai fase mewujudkan, tidak semudah membicarakannya dalam tataran teoritis,” katanya.

Ia menuturkan, urgensi afirmasi perempuan harus hadir di penyelenggara pemilu dikarenakan penyelenggara pemilu adalah regulator dan implementator penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, afirmasi perempuan diperlukan untuk memastikan kebijakan hulu ke hilir penyelenggaraan pemilu tidak bias gender, berpihak pada perempuan, dan inklusif.

“Juga karena Pemilu melibatkan pemilih yang sebagian besar adalah perempuan. Memastikan pembuatan kebijakan, penyelenggaraan tahapan pemilu, dan teknis kepemiluan berpihak pada perempuan adalah sebuah keniscayaan ,” paparnya.

 

Foto: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu