• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu-KPU-Kemendagri Kembali Bahas Aturan Pengelolaan Dana Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) kembali mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan yang digelar Jumat (15/5) di Gedung Bawaslu itu merupakan rapat lanjutan membahas tentang Usulan Perubahan Terhadap Peraturan Mendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Rapat yang sama sebelumnya telah dilangsungkan di kantor KPU RI. Rapat dihadiri perwakilan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Biro Perencanaan dan Data KPU, Biro Keuangan KPU, Biro Hukum KPU, Biro Teknis dan Hupmas KPU, dan Sekretariat Jenderal KPU. Dari Bawaslu, hadir pimpinan Bawaslu, Sekretaris Jenderal Bawaslu, dan seluruh perwakilan Biro dan Bagian di Bawaslu.

Permendagri Nomor 44/2015 merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 dan Nomor 57 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan belanja untuk gubernur, bupati dan walikota. Dengan adanya Permen 44 tersebut, pemerintah daerah dan KPU di provinsi dan kabupaten/kota sudah bisa leluasa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mereka tanpa perlu mengkhawatirkan tidak adanya payung hukum dalam mengelola anggaran pilkada.

 

Namun KPU, Bawaslu dan Kemendagri masih harus mengatur dengan rinci standar dan peruntukan dana yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2015 tersebut. Dengan begitu, anggaran yang dialokasikan untuk menyelenggarakan pilkada bisa diletakkan pada pos yang tepat. Serta digunakan seefektif dan seefisien mungkin.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pengelolaan anggaran pilkada juga harus dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan. Karena itu, dia merekomendasikan agar KPU, Bawaslu dan Kemendagri menemui Dirjen Keuangan Kementerian Keuangan.

“Kami merekomendasikan KPU, Bawaslu bertemu dengan pejabat di Dirjen Keuangan,” kata Muhammad menutup pertemuan. 

Penulis : Ira Sasmita

Foto : Muchtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu