Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu memanggil perwakilan dari tiga stasiun televisi swasta, yakni I news TV, RCTI, dan Global TV untuk meminta keterangan awal dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga stasiun televisi tersebut.
Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, ketiga stasiun televisi swasta ini diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal dalam bentuk iklan di media eletronik. “Bawaslu meminta keterangan mengenai iklan yang ditayangkan, misalnya maksud dan tujuannya,” ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jumat (9/3/2018).
Meski ketiga televisi sudah menurunkan iklan tersebut, sambung Abhan,Bawaslu akan tetap meminta keterangan dan klarifikasi kepada ketiga stasiun televisi tersebut. Secepatnya Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti jika memang terbukti adanya pelanggaran. Ia menjelaskan, Bawaslu mempunyai waktu 7 hari dan bisa ditambah dengan 7 hari berikutnya jika belum selesai.
“Bawaslu mengapresiasi ketiga stasiun televisi yang kooperatif memenuhi pemanggilan Bawaslu. Selain itu Bawaslu juga mengapresiasi karena telah memberhentikan iklan tersebut,” terangnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan Partai Perindo, Bawaslu mendalami kasus ini terlebih dahulu.
Penulis/Foto : Baguz