• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Panggil Tiga Stasiun TV Swasta Untuk Klarifikasi

Ketua Bawaslu RI, Abhan beserta Kepala Bagian Temuan dan Laporan Yusti Erlina. Bersama dengan Perwakilan dari stasiun televisi swasta di ruang rapat lantai 2 Gedung Bawaslu RI.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu –  Bawaslu memanggil perwakilan dari tiga stasiun televisi swasta, yakni I news TV, RCTI, dan Global TV untuk meminta  keterangan awal dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga stasiun televisi tersebut.

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, ketiga stasiun televisi swasta ini diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal dalam bentuk iklan di media eletronik. “Bawaslu meminta keterangan mengenai iklan yang ditayangkan, misalnya maksud dan tujuannya,” ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jumat (9/3/2018).

Meski ketiga televisi sudah menurunkan iklan tersebut, sambung Abhan,Bawaslu akan tetap meminta keterangan dan klarifikasi kepada ketiga stasiun televisi tersebut. Secepatnya Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti jika memang terbukti adanya pelanggaran.  Ia menjelaskan, Bawaslu mempunyai waktu 7 hari dan bisa ditambah dengan 7 hari berikutnya jika belum selesai.

“Bawaslu mengapresiasi ketiga stasiun televisi yang kooperatif memenuhi pemanggilan Bawaslu. Selain itu Bawaslu juga mengapresiasi karena telah memberhentikan iklan tersebut,” terangnya.

Terkait kemungkinan pemanggilan Partai Perindo, Bawaslu mendalami kasus ini terlebih dahulu.

Penulis/Foto : Baguz

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu