• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu: Panwaslu dan KPU Harus Aktif Kroscek ke Instansi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nasrullah meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) aktif mengkroscek ke delapan instansi pemerintahan dimana jajarannya ada yang maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, namun belum menyerahkan SK dari pimpinan masing-masing. Kedelapan instansi tersebut yakni Kepolisian, TNI, PNS, pegawai BUMN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Nasrullah menuturkan, orang yang mundur dari jabatan kepemerintahan yang diembannya dapat diklasifikasi menjadi dua. Pertama, orang yang serius mundur tapi mengalami hambatan administrasi di internal partai, DPR/DPRD, dan lembaga eksekutif. Kedua, ada juga yang kesannya spekulasi atau tidak serius. Kelompok ini masih ragu, sehingga terlihat turun elektabilitasnya dari calon lain.

“Bisa jadi pembiaran munculnya 60 SK sengaja tidak diurus, sehingga cukup dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, terhadap orang yang sungguh-sungguh perlu mendapat perhatian khusus, sebab bisa jadi tersandera di salah satu titik seperti di atas. Sehingga yang serius tadi bisa dinyatakan memenuhi syararat walaupun tidak melampirkan SK 60 hari itu,” kata Nasrullah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10).

Ia menambahkan, “Panwaslu dan KPU harus lebih aktif menanyakan kepada instansi terkait yang kesannya menghambat pengunduran diri seseorang, sehingga penyelenggara punya alasan untuk mengambil kebijakan meloloskan yang bersangkutan.”

Salah satu contoh kasus yaitu Kabupaten Sleman. Menurut kacamata Bawaslu, calon Wakil Wali Kota atas nama Muslimatun yang diusung PAN dan parpol lainnya, beralasan untuk dinyatakan memenuhi syarat karena mengalami hambatan administrasi. “Apakah hambatan itu di parpol, DPRD, atau mungkin di eksekutif, maka Panwaslu dan KPU tidak boleh diam. Mereka harus terus mengkroscek, melacak kebenaran kasus tersebut di masing-masing instansi,” ujar Nasrullah.

Sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar rapat khusus terkait persiapan Pilkada Serentak 2015. Salah satu poin pembahasan menyangkut persoalan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang disyaratkan harus mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Ada delapan pejabat yang harus mundur dari jabatannya jika telah ditetapkan menjadi calon yakni Polisi, TNI, PNS, pegawai BUMN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Syarat mundur tidak cukup berupa surat permohonan pengunduran dari calon. Dalam PKPU No. 12 Tahun 2015, KPU memberi batas waktu 60 hari agar calon melampirkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang mengeluarkan surat tersebut.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan, batas waktu 60 hari yang ditentukan KPU itu menimbulkan masalah. Sejak tahapan penetapan pada 24 Agustus 2015 sampai hari ini, batas tersebut sudah hampir habis. Pada 23 Oktober 2015 batas itu telah habis. Sementara, masih ada 100 lebih calon yang masih belum mendapatkan SK dari pimpinan mereka.

“Untuk itulah kami bertemu untuk menyusun langkah-langkah solutif. Jangan sampai masalah administratif menghambat hak konstitusional calon dan mengganggu agenda nasional. Para calon itu sebenarnya telah beriktikad baik mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi karena berbagai alasan, seperti alasan politis, pengunduran diri mereka dihambat,” kata  Jimly usai pertemuan pada Senin (20/10) lalu.

Rapat ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu memutuskan lima hal terkait masalah syarat pengunduran diri calon. KPU sendiri konsisten menjalankan peraturan untuk batas waktu 60 hari untuk mencegah penyalahgunaan oleh calon. Namun, jika calon terbukti beriktikad baik dan memenuhi persyaratan tetapi terkendala hal di luar kemampuannya, maka calon dinyatakan memenuhi syarat.

“KPU dan Bawaslu mengirim surat ke instansi yang memiliki otoritas menerbitkan SK pemberhentian terhadap calon kepala atau wakil kepala daerah yang telah mengajukan pengunduran diri. KPU mengeluarkan surat edaran ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota tentang penilaian terhadap surat permohonan pemberhentian calon atau wakil calon dari jabatannya seperti yang diatur PKPU 12/2015,” ujar Jimly.

Demikian pula Bawaslu, harus menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota agar segera merespons atas sengketa pencalonan para pihak dalam kesempatan pertama dan putusannya bersifat final.

 

Penulis           : Kontributor Berita Bawaslu | HS

Editor             : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu