• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Paparkan Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2018 di Kominpus

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI, Abhan menjadi narasumber dalam rapat pertemuan Komite Intelijen Pusat (Kominpus) di Gedung Utama Kantor Pusat Badan Intelijen Negara (BIN), Jakarta, Rabu (17/1/2018). Acara yang dibuka langsung oleh Wakil Kepala BIN, Letjen (Purn) Teddy Lhaksmana bertujuan untuk koordinasi tentang kesiapan Bawaslu RI dalam mengawasi Pilkada Serentak Tahun 2018.

Kominpus merupakan forum koordinasi para pimpinan penyelenggara Intelijen Negara di pusat. Hadir pula dalam rapat tersebut Komisioner KPU RI Ilham Saputra, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo, Wassintel Panglima TNI, Jamintel Kejaksaan Agung, dari Mabes Polri, serta BIN.

Dalam paparannya, Abhan Ketua Bawaslu RI menyampaikan kesiapan Bawaslu RI dalam mengawasi pilkada serentak 2018. Menurutnya salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelengaraan pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalitas penyelenggara pemilu itu sendiri. "Kesiapan Kami (Bawaslu) dalam persiapan pengawasan pilkada serentak 2018, adanya strategi pengawasan yang meliputi kesiapan dana hibah di setiap daerah, penyusunan indeks kerawanan pemilu, pembentukan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota di seluruh indonesia, melakukan pengawasan partisipatif," ujarnya.

Ia mengungkapkan, terdapat satu fenomena menarik pada Pilkada Serentak 2018 yakni adanya paslon dari TNI dan Polri serta Aparatur Sipil Negara. Pada gelaran Pilkada ini, sebanyak 154 dari 569 yang ikut dalam paslon berlatar belakang TNI/Polri dan ASN. Hal lainnya, sambung Abhan, adalah kerawanan dalam tahapan kampanye.

"Catatan kami dalam mengawasi potensi kerawanan pelanggaran adalah masa kampanye yg panjang, yakni tahapan kampanye di bulan Ramadhan serta Idul Fitri, dimana potensi ditumpangi substansi kampanye seperti buka puasa, bantuan atau sodaqoh, kemudian mahar politik, kampanye hitam, money politik yang terstruktur, sistematis dan masif, mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan oleh petahana," ujar Abhan.

Terkait dengan calon tunggal, Bawaslu mencatat terdapat 13 daerah berpotensi calon tunggal. Selain itu ada sekitar 30 paslon yang pecah kongsi atau maju dalam pencalonan tetapi tidak bersama lagi. "Berpotensi ada 13 daerah calon tunggal, dimana secara hukum tidak bermasalah akan tetapi secara hakekat demokrasi ini pilkada sudah banyak mengeluarkan dana atau biaya yang besar," tandasnya.

Penulis dan Photo: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu