• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Petakan Pelanggaran yang Terjadi pada Hari H Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Satu hari pasca pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di 7 Provinsi dan 94 kabupaten/kota gelombang II yang jatuh pada 15 Februari 2017, Bawaslu RI  menggelar konferensi pers terkait temuan pelanggaran yang terjadi pada hari H Pilkada tersebut, Kamis (16/2), di Media Centre Bawaslu RI.

Berdasarkan temuan Bawaslu, tren pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2017, mulai dari pelanggaran politik uang, permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya walaupun sudah terdaftar di DPT. Untuk politik uang, Jakarta berada di urutan pertama dalam praktik kejahatan Pemilu ini.

"Temuan politik uang ini, Jakarta tertinggi saat pencoblosan yaitu 8 temuan, Bangka Belitung menyusul di peringkat kedua dengan 7 temuan, dan Banten 5 temuan," kata Tenaga  Ahli Bawaslu RI Rikson Nababan di hadapan sekitar 60 wartawan yang hadir dari berbagai media di Jakarta.

Rikson melanjutkan bahwa pada Pilkada 2017 kemarin tak hanya politik uang, Bawaslu juga menemukan DPT bermasalah di beberapa daerah. Daerah yang mendapat permasalahan DPT terbanyak adalah Banten.

Temuan permasalahan DPT tertinggi terjadi di Banten sebanyak 29 temuan, lalu disusul DKI Jakarta dengan 26 temuan, dan Aceh ada di urutan ketiga dengan 11 temuan,” ujar Rikson.

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI Daniel Zuchron mengatakan, timnya hingga saat ini masih terus melakukan investigasi terkait temuan pelanggaran di DKI Jakarta. Bawaslu RI juga masil mengumpulkan data soal temuan pelanggaran yang terjadi di beberapa daerah lainnya.

Dia menambahkan, untuk mengatasi temuan pelanggaran ini,  Bawaslu RI juga mengutus gugus tugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini termasuk juga KPU untuk memperhatikan  konsekuensi atas pelanggaran yang muncul di lapangan. Konsekuensi tersebut bisa pelanggaran pidana dan administrasi.

“Selanjutnya adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu yang ditangani oleh DKPP,” pungkas Daniel.

Masih kata Daniel, Bawaslu memandang masalah secara langsung di lapangan atas kejadian-kejadian yang  muncul, penting untuk disampaikan kepada media terutama masyarakat.

 

Penulis/Foto: Irwan/Nurisman

Editor: Pratiwi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu