Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pada penyelenggaraan Pilkada 2018, Bawaslu memproses 3113 temuan dan laporan dugaan pelanggaran per tanggal 12 Juli 2018. Sebanyak 2038 kasus ditemukan oleh jajaran pengawas sementara 1095 kasus dilaporkan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers terkait Evaluasi Pilkada 2018 di Gedung Bawaslu, Kamis (12/7/2018).
Dewi menjelaskan, 3113 temuan dan laporan ini terdiri dari 291 pelanggaran pidana, 853 pelanggaran administrasi, 114 pelanggaran kode etik, 712 pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran ASN dan lain-lain, serta 619 kategori bukan pelanggaran atau tidak terbukti.
“Pelanggaran tertinggi, ada pada tahapan kampanye yang berjumlah 1333 temuan dan laporan pelanggaran. Untuk pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan massif sebanyak empat kasus yakni di Sumsel, Sulut, Gorontalo, dan Lampung,” terang Dewi.
Sementara terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu merekomendasikan PSU di 134 TPS yang berpotensi PSU. Rekomendasi ini ditindaklanjuti oleh KPU di 99 TPS namun rekomendasi PSU di 35 TPS lainnya tidak ditindaklanjuti KPU.