Bandung, Badan Pengawas Pemilu- Bawaslu RI menggelar kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH ) di lingkungan Bawaslu RI. Kegiatan yang berlangsung di Hotel 101 Bandung ini sebagai wujud pelaksanaan dari Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional yang menyatakan bahwa pimpinan instansi wajib membentuk organisasi JDIH di lingkungannya.
Narasumber yang memberikan materi pada rapat ini yakni Theodrik Simorangkir dari Pusat Dokumentasi Hukum BPHN, Kepala Bidang Jaringan Infomasi Hukum Artiningsih, Kementerian Hukum dan HAM Hendra Kurnia Putra, Direktur Eksekutif KODE Inisiatif Very Junaidi, Koordinator Nasional JPPR Sunanto, Tenaga Ahli Bawaslu RI Sulastyo, dan Tim Assistensi Bawaslu RI Yulianto.
Beberapa persoalan dibahas dalam rapat yang digelar sejak Senin (15/5) hingga Rabu (17/5). Salah satunya terkait putusan sengketa. Menurut Hendra Kurnia Putra dari Kementerian Hukum dan HAM, rekomendasi tentang putusan sengketa sebaiknya mengambil dari Peraturan Presiden sehingga dokumentasi hukum tidak berubah-ubah melainkan tetap ada patokannya. "Nanti BPHN yang meluruskannya. Kita harus merekomendasikan pada peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Sementara itu menurut Tim Assistensi Bawaslu RI Yulianto, terkait dengan putusan sengketa, rekomendasi yang keluar dari produk penindakan pelanggaran Pemilu tentu tidak sama dengan putusan pengadilan. "Ranahnya tentu berbeda sehingga tidak bisa disamakan peraturannya," ujar Yulianto.
Saat ini Bawaslu tengah merampungkan penyelesaian dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Pertama Perbawaslu terkait JDIH dan satu lagi Perbawaslu terkait Kode Etik.
Penulis/Foto: Abdul Hamid
Editor: Pratiwi