• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Meski sudah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) serentak, tujuh daerah masih hanya terdapat satu pasangan calon (calon tunggal) sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Pilkada pada tahun 2015 ini.

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bagi daerah yang belum memenuhi syarat pelaksanaan Pilkada dengan hanya memiliki satu pasangan calon maka pelaksanaan Pilkada ditunda sampai pelaksanaan Pilkada di tahun 2017. Di satu sisi, pemerintah juga menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelesaikan persoalan calon tunggal ini sehingga besar kemungkinan Pilkada di tujuh daerah tersebut akan ditunda pada 2017 yang dijadwalkan pada Bulan Februari.

 

Hal tersebut dinilai Bawaslu dapat menghilangkan hak politik warga negara, hak memilih dan hak dipilih. Oleh sebab itu Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk bisa membuka kembali pendaftaran pasangan calon bagi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

 

“Di dalam undang-undang, Bawaslu diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU. Hasil pleno yang dilaksanakan hari ini pada akhirnya memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di tujuh daerah tersebut dengan catatan tidak mengubah jadwal tahapan yang sudah dirancang dan dengan mekanisme pengaturannya diserahkan kepada KPU,” jelas Ketua Bawaslu RI Muhammad, dalam konferensi pers di Media Centre Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (5/8).

 

Rekomendasi ini, sambung Muhammad, penting untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara dan partai politik. “Bawaslu memandang masih ada celah yang bisa digunakan KPU untuk memberikan kesempatan bagi daerah yang belum terpenuhi untuk mengajukan pasangan calon tambahan sehingga tetap diupayakan ikut serta pada Pilkada Desember 2015 mendatang,” terangnya.

 

Muhammad yang didampingi tiga Pimpinan Bawaslu RI, yakni Nasrullah, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron, serta Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, mengatakan,  Presiden telah mendorong pimpinan partai politik untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini untuk mempersiapkan kader-kader untuk berkompetisi secara sehat, bukan hanya calon boneka saja.

 

Perpanjangan ini, kata dia, mungkin bisa dilaksanakan selama tujuh hari. “Wapres mengusulkan kalau bisa tujuh hari mulai besok, Kamis (6/8). Hari ini kami sampaikan rekomendasi ke KPU dan mudah-mudahan KPU akan memutuskan malam ini,” kata Muhammad.

 

Muhammad juga menegaskan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan, dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Seperti diketahui tujuh daerah tersebut, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.

 

Penulis: Pratiwi EP

Editor   : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu