• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sampaikan Persiapan Pengawasan Pilkada 2018 ke Komisi II DPR

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi II DPR RI bersama Bawaslu RI dan KPU RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Gelombang III tahun 2018 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/4). Dalam forum RDP tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan beberapa persiapan yang telah dilakukan Bawaslu menuju Pilkada 2018.

Abhan mengatakan, Bawaslu telah menyusun beberapa persiapan, mulai dari kesiapan dana hibah di setiap daerah, pembentukan kembali Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, strategi pengawasan, penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), hingga penyusunan dan revisi regulasi pengawasan.                         

Dengan rinci mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini memaparkan beberapa persiapan pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2018 yang akan datang. Pertama terkait dana hibah, jelas Abhan, Bawaslu Provinsi telah mengajukan usulan kebutuhan anggaran untuk pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 ke masing-masing pemerintah daerah terkait.

“Beberapa usulan anggaran yang diajukan telah disetujui pemerintah daerah dan ada yang masih dalam proses pembahasan dengan pemerintah daerah hingga saat ini,” ujar Abhan.

Selanjutnya terkait pembentukan Bawaslu Provinsi, Abhan mengatakan bahwa masa kerja 25 Bawaslu Provinsi akan berakhir pada tanggal 21 September 2017 sehingga pada awal bulan Juni 2017 Bawaslu RI akan membentuk tim seleksi di 25 Provinsi tersebut untuk periode 2017-2022.

“Adapun untuk pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi akan segera membentuk Panwas Kabupaten/Kota pada 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota dengan total jumlah Panwas Kabupaten/Kota yang dibentuk yaitu 381 jajaran,” terangnya.

Berikutnya terkait strategi pengawasan yang menjadi fokus Bawaslu. Pertama, pengawasan yang terdiri dari pengawasan partisipatif, standar tata laksana pengawasan, dan sistem informasi pengawasan. Kedua, penanganan pelanggaran yang terdiri dari penegakan hukum Pemilu secara cepat, efektif dan berkeadilan, sistem informasi penanganan pelanggaran, dan penataan Sentra Gakkumdu. Dan yang ketiga tentang penyelesaian sengketa yang terdiri dari penguatan kapasitas Pengawas Pemilu dan sistem manajemen perkara.

 

Dalam rangka upaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, Bawaslu menyusun IKP sebagai suatu rangkaian riset yang menjadi dasar perumusan kebijakan, program dan strategi dalam konteks pengawasan di bidang kepemiluan. Melalui pendekatan pencegahan, IKP dibutuhkan sebagai instrumen deteksi dini dari potensi kerawanan di setiap wilayah yang akan melangsungkan Pilkada. Harapannya segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalisasi, dan dicegah.

 

Yang terakhir penyusunan dan revisi regulasi pengawasan. Pada poin terakhir ini Abhan menegaskan akan mengubah regulasi pengawasan jika hal tersebut menjadi permasalahan teknis pengawas Pemilu di lapangan pada Pilkada serentak pertama dan kedua. “Jika terdapat perubahan sekalipun Bawaslu tetap akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pilkada 2018 akan dilangsungkan di 171 daerah yang terdiri dari 17 Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, 115 Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, dan 39 Pemilihan Walikota/Wakil Walikota. RDP Persiapan Pilkada 2018 ini dihadiri seluruh Anggota Bawaslu RI dan seluruh Anggota KPU RI.

 

Penulis/Foto: Irwan

Editor: Pratiwi

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu