• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Selesaikan 337 Pelanggaran Selama Tahapan Pencalonan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Setelah KPU menetapkan pasangan calon yang berhak maju di Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak 2015 pada 24 Agustus silam, Bawaslu mulai disibukkan dengan adanya temuan maupun laporan terkait sengketa pemilihan.

 

Disampaikan Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah, Bawaslu RI saat ini dihadapkan pada dua wilayah, yakni sengketa pemilihan dan penanganan pelanggaran. Untuk mempermudah kerja Bawaslu, kami membentuk kelompok kerja supervisi pengawasan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu, baik dalam pemilihan gubernur, bupati, maupun walikota tahun 2015. “Kami melakukan supervisi dan pendampingan bersama Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota terkait solusi penanganan cepat intensif dan mendesak mengenai permasalahan tentang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu,” kata Nasrullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persiapan final Pilkada serentak bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (1/9).

 

Nasrullah mengatakan,sampai tanggal 31 Agustus 2015 tercatat jumlah pelanggaran selama tahapan pencalonan yaitu sebanyak 337 pelanggaran dengan rincian 132 temuan dan 205 laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota. “337 pelanggaran dengan jumlah dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 298 pelanggaran, pelanggaran pidana sebanyak 21 pelanggaran, dan pelanggaran kode etik sebanyak 18 pelanggaran,” papar Nasrullah.

 

Dari total 337 pelanggaran tersebut, yang telah dikaji dan diteruskan kepada KPU sebagai pelanggaran administrasi sebanyak 136 pelanggaran dan yang termasuk pelanggaran kode etik pemilihan sebanyak empat pelanggaran yang selanjutnya diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan sebanyak 154 temuan atau laporan dinyatakan bukan pelanggaran Pemilihan.

 

Sementara untuk penyelesaian sengketa, terdapat 69 permohonan penyelesaian. Jumlah tidak diregistrasi sebanyak enam kasus,  yang teregistrasi 62 kasus, dan tidak diterima satu kasus, yang sedang berproses 38 kasus, dinyatakan gugur empat kasus, dan sekitar 20 yang sudah diputus, serta satu kasus berlanjut ke PTTUN.

 

Memasuki masa kampanye, Bawaslu juga mulai menyorot kampanye pasangan calon kepala daerah. Nasrullah mengatakan, hingga 23 Agustus 2015, temuan Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota yakni adanya spanduk, baliho, dan videotron petahana mengenai keunggulan program-program daerah. “Petahana ini masih saja ada yang memanfaatkan fasilitas negara. Banyak ditemukan membuat imbauan dengan foto yang lebih besar dibandingkan apa yang ingin dikatakannya. Kami berharap program-program ini diaudit karena bisa jadi ada tindak pidana korupsi di balik semuanya,” tegas Nasrullah.

 

Nasrullah juga berharap agar penetapan jadwal kampanye disusun secara adil dan proporsional. “Kami juga harapkan alat peraga diketahui di mana ditempatkan. Harus tahu juga alat peraga yang mana yang difasilitasi KPU karena di beberapa daerah ada yang belum ada alat peraga,” pungkasnya.

 

Penulis: Pratiwi Eka Putri

Foto     : Irwan

Editor  : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu