• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Siap Dukung Program IFES dalam Pilkada

Jakarta, Badan Pengawas PemiluInternational Foundation for Electoral System (IFES) kembali merencanakan beberapa program dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2015 ini. Selama rencana tersebut dimaksudkan untuk perbaikan kualitas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilihan, Bawaslu menyatakan siap mendukung rencana tersebut.

“Kami dalam posisi siap mendukung dan bekerjasama. Teknis pelaksanaan bentuk kerjasama kami serahkan kepada IFES dan Pak Nasrullah (Koordinator Divisi Sosialisasi, Humas, dan Hubal),” tutur Ketua Bawaslu Muhammad, saat bertemu dengan perwakilan IFES, di Jakarta Kamis (28/5).

Menurut Muhammad, saat ini pihaknya juga tengah membenahi formulasi pengawasan terbaik dalam Pilkada dengan melakukan evaluasi terus menerus terhadap pengawasan Pileg dan Pilpres lalu. Pengawasan partisipatif, yang pada pileg dan pilpres lalu dianggap berhasil, kemungkinan besar akan diteruskan pada Pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember 2015.

IFES yang diwakili Admira D. Salim menjelaskan beberapa program yang sedang dirancang dalam peningkatan kualitas Pilkada diantaranya mendorong kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas dalam beberapa diskusi. Kodifikasi pemilu dianggap penting untuk mempermudah penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya.

“Penyelenggara dan masyarakat yang akan menerima manfaatnya (kodifikasi UU Pemilu ,-Red). Kodifikasi ini tidak secara langsung melibatkan penyelenggara, karena penyelenggara yang akan melaksanakan hasil dari kodifikasi tersebut,” pungkasnya.

Selain itu, IFES juga sedang mendorong keterlibatan perempuan yang lebih luas sebagai penyelenggara pemilu.  Modul-modul Bimbingan Teknis yang berbasis gender juga dipersiapkan. Tujuannya, meningkatkan partisipasi perempuan dalam pemilihan.

Pada pilkada serentak nanti, 11 kabupaten di Papua dan 9 Kabupaten/Kota di Papua Barat juga akan melaksanakan Pemilihan. IFES mendapat masukkan melalui Ormas-Ormas setermpat bahwa sistem noken yang diterapkan dalam pemilihan, sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Namun, kami berupaya memahami apa yang terjadi di sana dan sudah disahkan dalam Putusan MK bahwa noken itu sah. Kami akan buat kajian dan diskusi untuk mencari alternatif terbaik dalam penyelesaian masalah itu,” tambah Admira.

Sebagai lembaga donor, dalam memberikan bantuan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan dan penyelenggara Pilkada, IFES tidak memberikan bantuannya secara langsung melainkan melalui organisasi masyarakat sipil (OMS) yang selama ini memiliki kapabilitas dalam memberikan advokasi dan pengamatan soal pemilu.  Mekanisme seperti ini sudah dilakukan sebelumnya pada Pileg dan Pilpres 2014 lalu.

 

Penulis        : Falcao Silaban

Foto            : Wisnu Broto

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu