• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Simpulkan Iklan Kampanye Paslon Jokowi-Ma’ruf Amin di Luar Jadwal

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menghentikan kasus penanganan laporan iklan pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Harian Media Indonesia yang diduga kampanye di luar jadwal. Namun dalam hal ini, Bawaslu menyimpulkan bahwa iklan tersebut termasuk kampanye di luar jadwal.

 

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dilakukan pada tanggal 24 Maret 2019 s.d 13 April 2019.

 

Dalam hal ini, pihak KPU saat dimintai keterangan oleh Bawaslu pada tanggal 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018 juga menyatakan bahwa iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye pemilu.

 

“KPU menyatakan Kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 s.d 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada. Berdasarkan kajian, Bawaslu dengan tegas menyimpulkan iklan tersebut termasuk kampanye di luar jadwal,” jelas Dewi dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Rabu (7/11/2018).

 

Namun dalam melakukan penanganan tindak pidana Pemilu, sambung Dewi, Bawaslu bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam forum Sentra Gakkumdu.

 

“Terhadap laporan mengenai iklan salah satu pasangan calon di media massa, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu,” ujar Dewi.

 

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Djuhandani menjelaskan, Kepolisian beranggapan tidak terpenuhinya unsur pidana. “Sampai saat ini KPU belum menyampaikan jadwal kegiatan kampanye sehingga unsurnya belum terpenuhi. Aturan yang mengatur pasal itu belum ada sehingga penyidik tidak bisa melakukan penyidikan lebih lanjut dan Kepolisian memberikan rekomendasi kepada Bawaslu dalam arti satu payung di Gakkumdu bahwa untuk penerapan pasal ini belum bisa dipenuhi. Dan Kepolisian merekomendasikan untuk menghentikan perkara ini,” jelasnya.

 

Abdul Rouf dari unsur Kejaksaan menjelaskan, dalam melakukan tindak pidana, harus ada payung hukum. “Berdasarkan azas legalistas, harus ada payung hukumnya dulu baru pelanggaran atau kejahatan. Sehingga kami menyimpulkan, perkara yang dilaporkan ini bukan merupakan tindak pidana ,” pungkasnya.

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu