Makassar, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada Serentak 2018, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/1/2018). Sosialisasi ini dilakukan kepada tim kuasa hukum masing-masing calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Provinsi Sulawesi Selatan dan juga bagi tim partai politik serta media massa.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai sengketa proses pilkada yang menjadi kewenangan Bawaslu kepada pihak-pihak yang berpotensi bersengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Provinsi Sulawesi Selatan. "Masyarakat harus tahu mengenai karakteristik, parameter dan syarat penyelesaian sengketa proses yang ditangani Bawaslu," ujarnya.
Ketentuan mengenai sengketa di Pilkada diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kepada peserta sosialisasi, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa proses mulai dari permohonan, mediasi hingga pembacaan putusan.
"Para pihak harus mengajukan permohonan tiga hari kerja semenjak SK atau berita acara ditetapkan oleh KPU, tiga hari kerja kemudian Bawaslu memeriksa syarat formil dan materil
permohonan, jika cukup akan di register dan selanjutnya selama 12 hari kalender harus ada keputusan," jelasnya.
Rahmat lebih lanjut menjelaskan bahwa selama 12 hari kalender tersebut, proses pertama akan dilakukan mediasi maksimal 2 kali dan jika tidak tercapai kesepakatan maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.
"Selama 3 hari kerja setelah ada putusan, KPU wajib menindaklanjuti, atau akan dikenai sanksi administrasi," pungkasnya.
Foto/Penulis: M. Zain T.