• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sosialisikan Cara Penanganan Politik Uang

Makassar, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan fungsi pencegahan. Salah satu cara dalam melakukan fungsi pencegahan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada stakeholders dan masyarakat terkait regulasi yang ada.

"Agar semuanya baik penyelenggara, peserta, dan pemilih dapat mengetahui norma yang dapat diberikan jika melanggar ketentuan," ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Jumat (19/1/2018).

Selain itu, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah itu mengajak semua pihak tidak berhenti mengawal pada proses pengawasan tahapan pemilu saja. Akan tetapi harus ada komitmen bersama untuk menjaga dan merawat pemilu yang demokratis.

"Ketika ada komitmen itu maka tidak ada lagi yang akan menciderai demokrasi," ujarnya.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, Bawaslu RI telah melatih dan memberikan bimbingan teknis kepada jajaran di bawah. Ratna Dewi yakin dan percaya jajaran pengawas pemilu akan berdiri pada posisi netral dan akan bekerja profesional dan memberikan kerja-kerja terbaik dalam mengawal proses demokrasi ini.

Meski begitu, Ratna Dewi menegaskan jika ada jajaran Bawaslu yang menyimpang agar jangan segan-segan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI.

"Kami tidak ingin memelihara jajaran kami yang mencederai demokrasi," ujarnya.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu