Bandung, Badan Pengawas Pemilu - Dalam rangka pelaksanaan manajemen kepegawaian di lingkungan Bawaslu, Bagian Hukum Bawaslu RI menggelar kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg). Simpeg merupakan manajemen kepegawaian yang didukung dengan data informasi kepegawaian yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu, serta berbasis teknologi informasi yang terintegrasi.
Kegiatan penyusunan rancangan Perbawaslu tersebut diselenggarakan di Hotel Golden Royal Bandung Jawa Barat selama tiga hari sejak Senin (22/5) hingga Rabu (24/5).
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar yang membuka langsung kegiatan ini mengatakan, penyusunan Perbawaslu tentang Simpeg ini ditujukan untuk meningkatkan pengintegrasian data dan informasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jendral Bawaslu.
“Penyusunan Simpeg ini diawali dengan pembuatan konsep terlebih dahulu. Kemudian kita selesaikan konsepnya dengan memberikan catatan yang didukung dengan data dan informasi yang akurat dan berkualitas tentang manajemen kepegawaian di lingkungan Bawaslu,” ujar Fritz.
Penyusunan rancangan Perbawaslu tentang Simpeg ini terdiri atas penyusunan data dan informasi kepegawaian, pengelola Simpeg Bawaslu, mekanisme pelaksanaan Simpeg Bawaslu, serta sarana dan prasarana.
Dalam kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Kode Inisiatif Ferry Junaedi dan Tenaga Ahli Bawaslu RI Sulastyo.
Penulis/Foto : Nurisman
Editor: Pratiwi