• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Terima Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu menerima permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Diwakili oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN PKPI, Syarifudin Noor beserta kuasa hukum Partai PKPI mengajukan pendaftarkan permohonan sengketa di Kantor Bawaslu, Jakarta,  Rabu (21/2/2018).

Berkas permohonan yang diajukan oleh PKPI belum lengkap. Untuk itu Bawaslu memberikan kesempatan kepada PKPI untuk melengkapi berkas permohonan tersebut selama tiga hari ke depan terhitung sejak masuknya berkas pengajuan.

Sebelumnya Partai Bulan Bintang (PBB) juga telah mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu dan sudah diregistrasi. Kedua partai ini dinyatakan  tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual.

Sementara, tujuh partai yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi juga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Ketujuh partai tersebut yakni Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, dan Partai Rakyat.

Penulis/Foto : Baguz

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu