• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tolak Permohonan Sengketa Tujuh Parpol

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tujuh partai politik (parpol) terkait sengketa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Putusan Sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu tersebut dibacakan Ketua Bawaslu RI Abhan didampingi Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Mochamad Afifuddin, Rahmad Bagja, dan Fritz Edward Siregar, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/1/2018).

"Menetapkan, Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya," kata Abhan membacakan putusan.

Permohonan sengketa proses pemilu diajukan oleh Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat. Ketujuh parpol tersebut mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu terkait Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mereka tidak lolos penelitian administrasi sebagai calon peserta pemilu 2019

Sebelumnya, proses mediasi antara ketujuh partai politik dan KPU juga telah dilaksanakan. Namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga proses dilanjutkan dengan sidang adjudikasi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Persidangan (Bawaslu) berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima dikarenakan pemohon tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu