Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tujuh partai politik (parpol) terkait sengketa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Putusan Sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu tersebut dibacakan Ketua Bawaslu RI Abhan didampingi Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Mochamad Afifuddin, Rahmad Bagja, dan Fritz Edward Siregar, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/1/2018).
"Menetapkan, Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya," kata Abhan membacakan putusan.
Permohonan sengketa proses pemilu diajukan oleh Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Idaman, Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat. Ketujuh parpol tersebut mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu terkait Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan mereka tidak lolos penelitian administrasi sebagai calon peserta pemilu 2019
Sebelumnya, proses mediasi antara ketujuh partai politik dan KPU juga telah dilaksanakan. Namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga proses dilanjutkan dengan sidang adjudikasi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Persidangan (Bawaslu) berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima dikarenakan pemohon tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.