• English
  • Bahasa Indonesia

BPK Kembali Beri Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu-  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Bawaslu tahun 2016. Hal ini merupakan pecapaian yang kali kedua untuk Bawaslu, setelah pada tahun 2015 Bawaslu juga meraih opini WTP.

Ketua Bawaslu Abhan yang menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) Tahun 2016 tersebut menyampaikan terima kasih atas kepercayaan BPK yang kembali memberikan opini WTP untuk Bawaslu.  Menurutnya, kerja keras Bawaslu dalam mempertahankan WTP ini tidak sia-sia hingga diraihnya WTP di tahun 2016.

“Tentunya ini sebuah kebanggan bagi Bawaslu. Di usia yg kurang lebih menginjak tahun ke-10, Bawaslu mampu mempertahankan  WTP dua tahun berturut-turut.  kiranya ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk tetap meraih dan mempertahankannya di tahun berikutnya,” ujar Abhan di Pusdiklat BPK Jakarta, Senin (29/5).

Abhan juga memberikan apresiasi kepada  seluruh jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu RI atas keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut. "Mempertahankan predikat semacam ini sangat butuh perjuangan. Semua ini adalah wujud keberhasilan seluruh jajaran Bawaslu dalam mengelola keuangan," katanya.

Anggota BPK Agung Firman Sampurna memberi apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung sehingga diberikan penilaian WTP atas laporan keuangan. “Kami berharap agar kementerian dan lembaga dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan ke depannya agar laporan keuangan kementerian dan lembaga di lingkungan kita semakin baik,” ujarnya.

Seperti diketahui, opini WTP adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam kesempatan tersebut, BPK menyerahkan 15 LHP LKKL ke 15 K/L. 15 LHP LKKL yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Polhukam, Lembaga Sandi Negara, Badan Intelejen Negara, Lemhanas, Wantanas, BNPT, Bakamla, Komnas HAM, KPK, BNN, KPU, Bawaslu, BMKG, Basarnas.

Hadir juga dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro dan Kepala Biro H2PI Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait.

 

Penulis/Foto: Nurisman

Editor: Pratiwi

 

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu