Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran harus dipahami oleh seluruh jajaran Bawaslu agar terhindar dari kasus hukum. Itulah yang mendasari Bawaslu menggelar Sosialisasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan Gratifikasi di lingkungan Bawaslu Tahun 2018.
Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari dari Rabu (5/12/2018) hingga Jumat (7/12/2018) di Jakarta itu mengundang Koordinator Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Direktur Tipikor Kabareskrim Mabes Polri, Ketua BPKP, dan Kepala Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta. Sementara dari jajaran Bawaslu, hadir anggota Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan bendahara Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, Banten, Sumatera Barat, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua, dan Maluku.
“Sosialisasi SPIP, LHKPN serta gratifikasi yang ketiga ini bertujuan memberikan pemahaman bagaimana tata kelola anggaran yang baik dan benar,” ujar Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro, di hadapan 259 peserta. Menurut Gunawan, pemahaman yang baik bisa menghindarkan dari masalah hukum bagi jajaran Bawaslu. Gunawan tidak rela jajaran pengawas pemilu bermasalah dengan hukum karena pengelolaan anggaran yang tidak baik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal, Ferdinand E. Sirait berharap agar seluruh peserta mampu merencanakan program, mengelola anggaran dan membuat laporan keuangan sesuai dengan perundang-undangan.
Penulis dan foto : Nurisman