Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Sebagai badan publik yang fungsi pokoknya adalah berkaitan dengan penyelenggara negara disebutkan bahwa di dalam Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian seluruhnya bersumber dari angaran pendapatan dan pembelanjaan negara. Oleh karena itu setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam dalam mengelola dan bertanggung jawab atas penyimpanan dan pendokumentasian informasi di badan publik.
Pada tanggal 3 Juli 2014 silam, Bawaslu dilaporkan oleh Tim Aliansi Advokasi Merah Putih ke Komisi Informasi Pusat terkait permintaan data atau informasi hasil laporan dengan nomor laporan 026/LP/PILPRES/VI/2014. Atas dasar tersebut kemudian tepat tanggal 4 Agustus 2014, Pemohon (Tim Aliansi Advokasi Merah Putih) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIP.
Atas dilaporkanya Bawaslu di dalam proses sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal (H2PI) Jajang Abdullah selaku Ketua Pejabat Pengelolaa Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyatakan menyepakati memberikan informasi yang diajukan terkait laporan pelanggaran pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Kesepakatan tersebut berakhir pada proses mediasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (27/1)
“Bahwa termohon bersedia memberikan informasi yang diajukan oleh pemohon dalam Nomor laporan 026/LP/PILPRES/VI/2014 tertanggal 23 Juni 2014,” ujar Jajang Abdullah pada saat proses mediasi di ruang rapat 1, Komisi Informasi Pusat (KIP).
Sebelumnya, dalam proses mengajukan sengketa informasi di KIP pada tanggal 16 Juli 2014 pemohon menyampaikan surat keberatan kepada Bawaslu sebagai termohon, karena tidak dijawabnya permohonan informasi pemohon. Lalu, keberatan tersebut diterima kembali pada tanggal 17 Juli 2014 untuk dilakukan proses mediasi selanjutnya. Keberatan tersebut dibuktikan dengan tanda terima bahwa permohonan tersebut sudah diterima oleh termohon karena ketika melakukan permintaan informasi ke Bawaslu.
Hingga berakhirnya jangka waktu untuk memberikan tanggapan atas keberatan, Bawaslu mengangap tidak memberikan penjelasan karena informasi yang diminta oleh pemohon dianggap informasi dikecualikan. Atau dalam kata lain informasi tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik.
Proses mediasi pada akhirnya memberikan jawaban atas permintaan informasi bahwa Bawaslu memberikan permintaan data atau informasi hasil laporan dengan nomor laporan 026/LP/PILPRES/VI/2014. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro H2PI selaku Ketua PPID, bahwa informasi laporan pelanggaran pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebagaimana dimintakan oleh pemohon dengan nomor laporan 026/LP/PILPRES/VI/2014. Namun proses mediaasi tersebut memberikan catatan bahwa informasi yang didapatkan dapat digunakan dengan bijak tanpa ada kepentingan yang bersifat politis yang nanti bisa dimanfatkan oleh pihak lain.
“Bawaslu adalah badan publik. Oleh karena itu kami sadar betul Bawaslu haruslah memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Hendru Wijaya
Editor : Falcao Silaban