• English
  • Bahasa Indonesia

DKPP Terima Pengaduan 104 Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Senin (5/5) malam, telah menerima 104 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Namun, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti oleh DKPP karena salah alamat.

“Tidak semua laporan yang disampaikan akan disidangkan oleh DKPP, karena lebih dari setengahnya atau sebanyak 54 laporan salah alamat dan tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie, di Jakarta, Selasa (6/5).

Berbagai pengaduan tersebut  disampaikan oleh sebagian besar calon legislatif (caleg) terhadap penyelenggara Pemilu di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Caleg-caleg tersebut melaporkan penyelenggara pemilu ini dengan berbagai macam laporan diantaranya, penggelembungan surat suara, manipulasi serta tidak diberikannya formulir C1-KWK, serta money politics yang dilakukan oleh petugas di tingkat lapangan.

Menurut Jimly, lonjakan laporan tersebut menandakan ada masalah sistemik yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu. Biasanya, DKPP dalam satu tahun hanya menerima sebanyak 500 aduan dugaan pelanggaran kode etik, tetapi untuk Pileg ini hanya dalam jangka waktu beberapa minggu saja, sudah ada 100 laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Lebih lanjut, DKPP menegaskan hanya akan menindak oknum penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik dalam sumpah dan janjinya. Soal keputusan KPU dan Bawaslu, maka DKPP tidak akan mencampuri urusan tersebut.

Kendati pun demikian, DKPP mengingatkan kepada masyarakat yang malapor agar tidak berharap keputusan DKPP dapat merubah hasil Pemilu. Soal sengketa hasil Pemilu sudah ada upaya hukum yang resmi yakni melalui Mahkamah Konstitusi, sedangkan terkait dengan sengketa proses Pemilu maka diselesaikan oleh Bawaslu.

Sementara itu, soal Keputusan DKPP yang menyatakan bersalah terhadap penyelenggara Pemilu, maka keputusan tersebut belum tentu dijadikan dasar oleh Mahkamah Konsitusi untuk mengubah hasil Pemilu. Walaupun, pada dasarnya, pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sangat berpeluang untuk memanipulasi hasil Pemilu.,

“Untuk dijadikan sebagai bahan penguat boleh-boleh saja. Ibarat dalam kasus perdata maka keputusan pidana bisa dijadikan bahan pertimbangan. Namun, keputusan DKPP tidak bisa menjadi penentu,” tutur Jimly.

 

 

Penulis           : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu