Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Komisi II DPR RI meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengambil langkah-langkah yang dapat memastikan/mengoptimalkan agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Ditjen Dukcapil, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (21/5/2018). “Prinsipnya, tidak boleh ada yang kehilangan hak konstitusionalnya. Untuk persoalan teknis, kami serahkan kepada Pemerintah, KPU dan Bawaslu,’’ ujar Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali. Selain itu, KPU dan Ditjen Dukcapil diminta melakukan koordinasi untuk menyelesaikan data pemilih. Dewan juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan yang cermat terhadap data pemilih Pilkada 2018. Zaidnuddin Amali mengungkapkan, memang yang menjadi persoalan adalah keterbatasan yang telah dikunci dalam Undang-Undang. Jalan keluar yang masih memungkinkan adalah merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Adapun, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), persoalan administratif tidak boleh menghalangi hak konstitusional warga. Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 178 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara paling singkat 12 bulan. Terkait kemungkinan pada hari pemungutan masih ada warga yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan datang ke TPS, Bawaslu meminta rekomendasi forum tersebut. “Kami butuh solusi atau rekomendasi agar pada hari pemungutan tidak ada masalah,”ujar Abhan. Penulis/Foto : Muhtar/Nurisman