• English
  • Bahasa Indonesia

Empat Landasan Dasar Untuk Pilkada yang Demokratis

Sumbawa, Badan Pengawas Pemilu – Menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 desember mendatang di 269 daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Bawaslu RI melaksanakan sosialisasi tatap muka kepada stakeholders dan masyarakat dalam rangka pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Gedung Wisma Kabupaten Sumbawa, Selasa (26/5).

Narasumber dalam acara sosialisasi ini antara lain , Pimpinan Bawaslu RI, Ketua dan Pimpinan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bupati Sumbawa. Peserta meliputi Partai Politik, Tokoh Agama dan Masyarakat, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat (Ormas), KPUD, Pengadilan Tinggi, Perguruan Tinngi, Kepala Sekolah, Panwaslu Kabupaten Sumbawa, Relawan dan Pelajar.

Dalam sambutannya Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak mengatakan, di masa orde baru hampir tidak ada kritik terhadap pemilu kita, karena suasana pemilu waktu itu belum begitu ekstrim. Kita telah melaksanakan beberapa kali pemilihan nasional sejak reformasi dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak tahun 2005.

“Namun dari sejumlah pemilu yang telah kita laksanakan belum begitu lebih baik dari tahun ke tahun. Secara teknis pemilu kita itu baik, tapi secara moral ada kemerosotan terutama pada tingkat kejujuran,” katanya.

Selain itu Nelson menambahkan, ada empat hal dalam pemilu yang demokratis dan berkualitas. Pertama, mekanisme rekrutmen dan pengkariran di partai politik harus baik. Karena di setiap pemilu partai politik yang menjadi sumber atau yang mencalonkan peserta pemilu.

“Dalam teori pun menjelaskan tidak ada negara demokrasi tanpa ada partai politik,” tuturnya.

Kedua, faktor pemilih. Pemilih harus menjadi pemilih yang rasional supaya bisa memilih pemimpin yang baik, karena pemimpin yang baik dan jujur akan membawa aspirasinya dalam membangun bangsa ke arah yang lebih baik. Persoalan kita sekarang yaitu masalah dalam kejujuran, dimana pemberian uang yang dilakukan oleh pasangan calon ke pemilih, menjadi sesuatu yang biasa. Padahal tindakan seperti ini merupakan pelanggaran pada asas kejujuran dan bahkan dalam undang-undang pemilu itu merupakan kejahatan.

“Beberapa bulan lalu saya melakukan sosialisasi ke salah satu daerah. Ada Walikota yang terang-terangan mengaku bahwa kalau ia tidak memberikan uang kepada pemilih, maka ia tidak akan terpilih. Kedepan hal seperti ini harus kita cegah, karena kalau kita membiarkan kepala daerah seperti ini yang terpilih hanya mengandalkan uangnya, maka hanya pedagang yang akan menjadi kepala daerah,” tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran itu.

Data Kementerian Dalam Negeri, sejak PIlkada tahun 2005 terdapat 300-an kepala daerah yang harus berurusan dengan hukum karena dugaan korupsi. Hal ini ditenggarai karena kepala daerah tersebut bertujuan untuk mengembalikan uang  yang  telah dibagikan kepada pemilih.

Dalam penyelenggaraan pemilihan, perlu diperhatikan juga saat ada permainan mata peserta dengan penyelenggara pemilu untuk mengelembungkan suara. Ini juga masih terjadi terutama pada Pileg kemarin. Dan mudah-mudahan tidak terjadi pada Pilkada nanti.

Ketiga, ialah kerangka hukum pemilu. Setiap pemilihan/pemilu selalu ada pergantian undang-undang. Begitu juga pada Pilkada 2015 ini terdapat pergantian undang-undang yang berawal dari Perppu.

“Dalam pemilu peraturan perundang-undangan dianggap sangat penting, karena pemilihan sebagai ajang perebutan kekuasaan atau konflik politik. Maka harus ada peraturan hukum yang tegas dan netral supaya pasangan calon bermain dengan baik. Serta pemilih pun tidak ada ketakutan dalam memberikan suaranya,” tambah Nelson.

Dan faktor yang keempat yaitu penyelenggara pemilu harus proposional dan netral. “Kenapa harus proposional? Karena teknis yang dilakukan harus tepat waktu dan sesuai perundang-undangan. Kenapa harus netral? Karena sebagai panitia tidak boleh berpihak kepada siapapun pasangan calonnya,’’tambah Nelson.

 

Penulis                 : Irwan

Editor                    : Falcao

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu