• English
  • Bahasa Indonesia

Empat Poin Grand Design Pengawasan Pemilu

Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) akan menyusun Grand Design Pengawasan Pemilu. Hal ini menjadi penting karena Indonesia belum memiliki konsep tentang pembangunan demokrasi pemilihan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tenaga Ahli Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu RI, Ahsanul Minan saat memberikan materi “Persiapan Penyusunan Renstra Bawaslu Provinsi Tahun 2015-2019 dalam Rapat Kerja Penajaman Usulan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Tahun Anggaran 2015 di Jakarta, Kamis (11/9).

“Dampak dari belum adanya konsep tersebut, maka undang-undang Pemilu bisa berubah tiap selesai pemilihan umum. Dan perubahannya bisa ekstrim. Contoh sekarang ini lagi pembahasan tentang undang-undang Pilkada, dimana akan dipilih oleh DPRD,” ujar Minan.

Ahsanul Minan menjelaskan bahwa empat hal yang menjadi pokok penyusunan grand design tersebut, pertama reformasi kerangka hukum Pemilu. Bawaslu akan mengupayakan penyederhanaan sistem hukum Pemilu dan penyederhanaan model penghukuman terhadap pelanggaran Pemilu.

Yang kedua adalah partisipasi masyarakat, Bawaslu akan mendorong pengawasan Pemilu bisa diperluas kepada masyarakat. Hal inilah yang menjadi dasar Bawaslu mendirikan Pusat Pendidikan Politik untuk Pengawasan Paritisipatif. Konsep ini sudah disetujui oleh Bappenas dan hal itu akan dimulai Tahun 2015.

 

Ketua Bawaslu Muhamamd, dalam sambutannya juga mengungkapkan bahwa tugas pengawasan Pemilu tidak eksklusif menjadi tugas Bawaslu, tapi juga bisa dilakukan oleh simpul-simpul masyarakat sipil.

“Pengawasan partisipatif ini pada tahun 2015 perlu didorong lagi dalam bentuk kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil. Sehingga harapan kita, kesadaran pentingnya pengawasan Pemilu bisa lahir di masyarakat Indonesia dan ada dorongan yang kuat untuk ikut mengawasi,” ungkap Muhammad.

Terkait partisipasi masyarakat ini juga dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Mulyadi yang membawakan materi “Peranan Bawaslu dalam Pilkada Pasca Pemilu 2014” menjelaskan bahwa Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GRSPP) yang digagas oleh Bawaslu RI, juga menjadi kekuatan eksternal dan membuktikan adanya dukungan masyarakat terhadap lembaga pengawas Pemilu.

“Sudah muncul dukungan publik secara memadai melalui gerakan tersebut (GRSPP ,-red). Walaupun masih perlu evaluasi dan pengelolaan yang baik dan sudah di akui oleh Bappenas sebagai partisipasi politik, karena masyarakat hanya mau berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu jika difasilitasi oleh Bawaslu,”  tambah Mulyadi.

Kemudiaan, hal ketiga yang akan dimasukkan dalam grand design tersebut adalah mendorong penguatan peran Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran Pemilu.

“Untuk konsep ini, masih dalam proses diskusi pandang karena ada beberapa opsi dalam diskursus kepemiluan. Sehingga peran Bawaslu sebagai Pengawas, Penyidik dan Menuntut misalnya yang pelanggaran Pidana, dan Bawaslu yang menyelesaikan apabila itu pelanggaran administrasi”, jelas Minan

“Yang terakhir dalam konsep dasar Grand Design pengawasan Pemilu tersebut, Bawaslu akan membangun pusat data dan kajian untuk pengawasan Pemilu. Dari konsep grand design inilah yang menjadi acuan Bawaslu RI dan Provinsi untuk menyusun Renstra 2014-2019,” Demikian Ahsanul Minan menutup materinya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro menjelaskan bahwa prioritas RKA-K/L Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Tahun 2015 adalah penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Kedua, Pendidikan Pengawasan partisipatif yang sudah menjadi RKP Tahun 2015, Ketiga, peningkatan kapasitas pengawas pemilu, khususnya untuk pengawas pemilu kabupaten/kota.

“Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam RKA-K/L ini  juga adalah anggaran untuk pembentukan Panwaslu dan juga program sosialisasi yang menitikberatkan pada bagaimana masyarakat lebih mengetahui tentang eksistensi lembaga pengawas Pemilu di provinsi masing-masing. Dan yang terakhir juga perlu dilakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan Pemilu 2014,” ujar Gunawan.

 

Penulis          : Muhammad Zain Tarsang

Editor             : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu