• English
  • Bahasa Indonesia

Enam Bulan Jelang Pilkada, Daerah Masih Terbentur Anggaran

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Anggaran tetap menjadi permasalahan yang tengah dihadapi dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) serentak 2015.  Terkait anggaran untuk Bawaslu sendiri, baru 44 daerah dari 269 daerah yang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar pencairan anggaran untuk Pilkada. Sementara 225 daerah belum melakukan penandatanganan NPHD karena belum disepakati.
 
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelaksanaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Syarifuddin mengatakan dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, ada 201 daerah yang masa karir jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015 sementara 68 daerah berakhir di semester 1 tahun 2016. Artinya 201 daerah ini anggarannya sudah disusun sejak penyusunan APBD 2015 sedangkan 68 daerah lainnya belum.
 
“68 daerah ini baru menyadari akan melaksanakan Pilkada setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 8 ini pada bulan Maret 2015. Daerah-daerah ini mengajukan jika memungkinkan penyelenggaraan Pilkada didukung APBN,” kata Syarifuddin.
 
Namun, sambungnya, di pasal 200 di Undang-Undang Nomor 8 tersebut secara spesifik diatur bahwa penyelanggaraan Pilkada 2015 dibebankan pada APBD. Dan di Pasal 166 disebutkan penyelenggaraan Pilkada didanai APBD dan didukung APBN. Namun di pasal 166 ayat 2 disebutkan dukungan dari APBN diatur Peraturan Pemerintah. “Tapi sampai saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum terbit. Dan di ayat 3 disebutkan pendanaan yang bersumber dalam APBD diatur dalam Permendagri. Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendagri sudah menerbitkan Permendagri Nomor 44 tahun 2015,” sambungnya. 
 
Lebih lanjut Syarifuddin mengatakan, dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada tahun 2015 tersebut, berdasarkan  informasi yang didapat oleh Kemendagri, pada intinya siap menyediakan anggaran dengan jumlah yang cukup. Namun semua itu perlu ditindaklanjuti dengan NPHD karena pemberian hibah perlu penandatanganan NPHD. 
 
Untuk KPU, dari 269 daerah yang sudah menandatangani NPHD sebanyak 209 daerah atau 77,70%. Sementara yang masih dalam proses sebanyak 60 daerah atau 22,32%. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan daerah yang sudah menandatangani NPHD untuk Bawaslu.  
 
“Jumlah yang sudah menandatangani NPHD untuk KPU lebih banyak dari Bawaslu karena seperti yang kita tahu, keberadaan pengawas yang ada di kabupaten/kota (Panwaslu) masih ad hoc. Selain itu juga, sampai saat ini belum semua daerah menandatangani karena beberapa daerah baru terbentuk bahkan beberapa daerah masih belum ada yang terbentuk,” terangnya. 
 
Syarifuddin menegaskan, pada intinya dari 269 daerah ini semua sudah menyatakan siap untuk menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang. Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran pada 15 Mei 2015 terkait percepatan NPHD di tiap daerah. 
 
Penulis : Pratiwi Eka Putri
Editor  : Ahmad Ali Imron
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu