• English
  • Bahasa Indonesia

Endang Wihdatiningtyas: Pengawas Pemilu Harus Antisipatif

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -  Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengingatkan kepada peserta Bimtek Perbendaharaan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota Gelombang II bahwa ketika sudah menjatuhkan pilihan menjadi pengawas pemilu/pengawas pemilihan maka harus bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat melaksanakan amanah dengan baik.

“Kegiatan ini selain untuk peningkatan kapasitas juga untuk pencegahan. Upaya meningkatkan kapasitas, upaya kita mengetahui hal hal-mana yang menjadi potensi pelanggaran jika kita tidak melaksanakannya dengan baik dan benar. Pengawas pemilu harus serba antisipatif. Bila kita tahu potensinya kita tahu bagaimana cara mencegahnya. Khusus untuk Panwaslih Aceh, karena memang peraturannya berbeda, akan ada kelas tersendiri karena mungkin pertanggung jawabannya berbeda dengan provinsi lain,” jelas Endang saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perbendaharaan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota Tahun 2016 bagi yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2017 Gelombang II di Mercure Convention Centre, Jakarta, Kamis (20/10).

Dalam kesempatan tersebut Endang mengatakan  bahwa  sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015, pengelolaan dana kegiatan pemilihan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban dana kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Dana kegiatan pemilihan yang dimaksud merupakan dana hibah kegiatan pemilihan, yaitu belanja yang dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rangka pendanaan kegiatan pemilihan yang dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah. Mekanisme penyaluran, penggunaan dan pertanggung jawaban dana hibah untuk kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota termuat dalam peraturan menteri keuangan nomor 89/PMK.05/2016 tentang tata cara pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Selanjutnya Koordinator Divisi Organisasi dan SDM ini menjelaskan pula bahwa Bawaslu telah menerbitkan keputusan Bawaslu nomor 0171/K.Bawaslu/OT.03/VII/2016 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota. Pedoman ini dibuat guna terwujudnya akuntabilitas dan transparansi atas penggunaan dana hibah serta menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan dan mempermudah proses pengendalian terhadap pengelolaan dana hibah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemilihan di lingkungan unit kerja Bawaslu Provinsi, Panwaslih Kabupaten/Kota.

“Keputusan Bawaslu tersebut merupakan pedoman yang jelas bagi para pengelola dana hibah di Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota. Pelajari lebih detail pedoman tersebut sehingga pengelolaan dana hibah di lingkungan Bawaslu dapat dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab,” harapnya.

Bimbingan Teknis Pebendaharaan Gelombang II dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 20 sampai dengan 23 Oktober 2016 di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta dan diikuti 204 peserta terdiri dari 4 provinsi yang melaksanakan Pemilihan Gubernur yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat. Selain itu 48 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati/Walikota yaitu dari Provinsi Aceh terdiri dari 20 Kabupaten/Kota yaitu Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kota Sabang, Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Utara, Kab. Aceh Timur, Kab. Aceh Jaya, Kab. Bener Meriah, Kab. Pidie, Kab. Simeuleue, Kab. Aceh Singkil, Kab. Bireun, Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Aceh Tenggara, Kab. Gayo Lues, Kab. Aceh Barat, Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Tengah, Kab. Aceh Tamiang.

Kota Batu (Provinsi Jawa Timur), Kab. Buleleng (Provinsi Bali), Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Barito Kuala (Provinsi Kalimantan Selatan), Kab. Bolaang Mongondouw, Kab. Kep. Sangihe (Provinsi Sulawesi Utara), Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Buol (Provinsi Sulawesi Tengah), Kab. Takalar (Provinsi Sulawesi Selatan), Kota Kendari, Kab. Muna, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Bombana, Kolaka Utara (Provinsi Sulawesi Tenggara), Kota Boalemo (Provinsi Gorontalo), Kota Ambon, Kab. Seram Bagian Barat, Kab. Buru, Kab. Maluku Tenggara Barat, Kab. Maluku Tengah (Provinsi Maluku), Kab. Kep. Morotai, Kab. Halmahera Tengah (Provinsi Maluku Utara), Kota Sorong, Kab. Tambrauw, Kab. Maybrat, Kab. Sorong (Provinsi Papua Barat).

Penulis/Foto: Christina Kartikawati

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu