Serang, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Provinsi Banten menggelar deklarasi Gerakan Banten Bisa demi mewujudkan Pemilu 2019 yang damai dan berintegritas. Deklarasi yang mengambil tema “Hentikan Politik uang dan Ujaran Kebencian” itu dihadiri Anggota Bawaslu M Afifuddin dan seluruh penyelenggara pemilu se-Provinsi Banten.
Afif menyatakan, deklarasi Gerakan Banten Bisa merupakan upaya Bawaslu untuk mewujudkan pemilu 2019 tanpa politik uang, ujaran kebencian, dan politisasi SARA. “Deklarasi Gerakan Banten Bisa, Hentikan Politik Uang dan Ujaran Kebencian diharapkan mampu menjaga keamanan untuk pemilihan umum yang aman dan kondusif,” ujar Afif dalam sambutan pembukaannya, Kamis (20/9/2018).
Menurut Afif, Gerakan Banten Bisa merupakan deklarasi antara partai politik, pengawas pemilu, kepala daerah dan pihak keamanan untuk meminimalisir konflik dan pertentangan di tengah masyarakat.
Usai pembukaan yang ditandai dengan pemukulan gong, Anggota Bawaslu Afifuddin bersama Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani Deklarasi Gerakan Banten Bisa yang dilanjutkan oleh Kapolda Banten, Danrem 064 Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua dan Anggota Bawaslu Banten, Ketua KPU Banten serta perwakilan partai politik dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
Penulis dan Photo : Nurisman