• English
  • Bahasa Indonesia

ICW: Kewenangan Awasi Dana Politik Bisa Diserahkan ke Bawaslu

 Bandung, Badan Pengawas Pemilu -  Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menegaskan dana kampanye merupakan salah satu elemen paling penting yang harus dijadikan fokus dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Tanpa adanya perhatian serius terhadap aspek dana kampanye, dikhawatirkan pengalaman banyaknya kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi akan terus terulang.

“Kalau tidak jadi konsen penyelenggaraan, kita akan bicara kepala daerah pasca pemilu ditangkap oleh KPK ataupun Kejaksaan,” kata Donal Fariz dalam Diskusi Publik Bawaslu RI dan Media Massa bertema “Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2015” di Ciwidey, Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/11).

Ia mengungkapkan persoalan kepala daerah tersangkut korupsi sulit teratasi karena sumber masalahnya tidak pernah dibenahi. “Bicara dari pemilu ke pemilu masalah dana kampanye ini bukan masalah baru, tapi belum ada pembaruan yang begitu signifikan.  Setidaknya ada tiga hal utama yang mencakupi masalah itu, mulai dari sumber dana kampanye, belanja dana kampanye, dan laporan atau audit dana kampanye,” paparnya.

Masalah sumber pendanaan menurut Donal merupakan yang paling serius. Sebab ketika bicara soal korupsi, maka tidak bisa dilepaskan darimana sumber-sumber pendanaan kandidat untuk dibelanjakan dalam proses pemilihan. Kecenderungan yang terjadi, kandidat tidak pernah mencantumkan sumber-sumber yang ilegal dalam laporan awal dana kampanyenya. Sumbangan dana-dana ilegal hanya akan dicatatkan di jaringan inti kandidat.

“Selalu praktiknya, dana awal atau sumbangan dana kampanye akan didrop di sebuah rekening yang berbeda dari rekening khusus dana kampenye. Ini fenomena yang sering terjadi, tapi kita belum punya solusi untuk itu. Bicara celah hukum dan kejahatan, ini adalah soal yang pertama,” kata Donal.

Celah kedua, sambungnya, adalah sumbangan-sumbangan yang melebihi batas. Sumbangan yang sarat dengan kepentingan kerap dikumpulkan terlebih dulu di rekening partai. Setelahnya, baru didistribusikan ke rekening kandidat agar seolah-olah yang menyumbang adalah partai politik.

“Dan malangnya, dalam konteks pilkada, laporan atau rekening partai tidak jadi objek yang diperiksa. Yang diperiksa hanya rekening kandidat,” tambahnya.

Setelah sumber pendanaan, masalah yang kedua adalah belanja kampanye. Menurutnya selama ini tidak pernah diketahui berapa belanja kandidat yang sebenarnya. Kemudian masalah terakhir adalah terkait audit. Ia mengatakan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit terhadap laporan dana kampanye kandidat tidak sepenuhnya dapat dipercaya.

Ditengah persoalan tersebut, Donal mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang telah memberikan perhatian lebih terhadap persoalan dana kampanye dengan pembentukan kelompok kerja (pokja) dana kampanye. “Bersyukur Bawaslu sudah mulai perhatikan, dengan membentuk pokja dana kampanye,” tandasnya.

UU Dana Politik

Guna mengatasi permasalahan yang ada, ICW sendiri mendorong lahirnya undang-undang tentang dana politik. Regulasi tersebut akan fokus mengatur dua hal utama, yakni segala sesuatu yang berkenaan dengan pendanaan partai dan segala sesuatu yang berkaitan dengan dana untuk tujuan elektoral.

“Harusnya ada regulasi baru, bahwa ada aturan khusus yang atur pendanaan politik, yang meliputi dana partai yang berasal dari berbagai sumbangan. Selama ini yang diatur soal berapa dana dari APBN APBD saja. Kita juga tidak pernah tau, berapa kandidat benar-benar laporkan dana sesungguhnya,” Donal menjelaskan.

Dalam uu ini pula, sambung dia, juga mesti diatur lembaga mana yang memiliki otoritas untuk mengawal kewenangan tersebut. “Kawal dan periksa dana untuk partai dan untuk kepentingan elektoral,” imbuhnya. Saat ini yang diberikan peran hanya kantor akuntan publik yang hanya melaksanakan audit kepatuhan dengan kesimpulannya patuh atau tidak patuh.

Donal sendiri menilai Bawaslu dapat diberikan kewenangan ini. Bawaslu akan memantau dana partai dan dana dengan tujuan pemilu lewat kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita dorong regulasinya. Sepanjang Bawaslu buka diri terima kewenangan itu agar lembaga ini lebih strategis dari sisi kewenangannya,” tutup Donal.

Penulis: Haryo Sudrajat 

Foto: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu