Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda tunggal menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang menyangkut hasil uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Verifikasi Partai Politik. Putusan MK tersebut memerintahkan agar seluruh partai politik calon peserta pemilu harus dilakukan verifikasi faktual.
Dengan rapat ini, menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, Putusan MK dilaksanakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Kedua, tidak melakukan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum. Terakhir, melakukan Penyesuaian dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD yang disesuaikan dengan norma pasal 172 sampai dengan Pasal 179 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum.
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan karena ini merupakan kesimpulan bersama, konsultasi penyusaian PKPU dan Peraturan Bawaslu terkait pengawasan Verifikasi Partai Politik menjadi prioritas. "Apabila ada jadwal yang sebelumya telah terjadwalkan maka yang menjadi prioritas adalah rapat konsultasi PKPU dan Perbawaslu dan yang lain menyusuaikan", ujarnya di ruang Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Dari pihak Bawaslu dihadiri Ketua Abhan dan Anggota Fritz Edward Siregar, dari KPU hadir Ketua Arief Budiman dan Anggota Pramono Ubaid serta Viryan, sedangkan dari DKPP hadir Ketua DKPP Hardjono. Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.