• English
  • Bahasa Indonesia

Jajaran Pengawas Dituntut Kuasai Aturan Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum 2019 Gelombang III, di Belitung, Minggu (14/10/2018).

Belitung, Badan Pengawas Pemilihan Umum –  Bawaslu Kabupaten/Kota dituntut untuk cepat menguasai segala aturan Pemilu, termasuk dalam hal aturan penanganan pelanggaran.

“Tidak ada alasan baru dilantik ataupun baru berkecimpung dalam Pemilu. Semua harus segera dikuasai,” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum 2019 Gelombang III, di Belitung, Minggu (14/10/2018).

Fritz menegaskan, masyarakat tidak mau tahu dan melihat apa yang terjadi di belakang, tapi masyarakat akan melihat apakah Bawaslu dapat menjalankan tugasnya atau tidak. Ia berharap, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga mempunyai lompatan keberanian saat berhadapan dengan kepolisian, kejaksaan, bahkan jika harus berhadapan dengan partai politik.

“Pengawas harus mampu  mengatakan ini salah atau tidak salah, ini benar atau tidak benar. Seluruh jajaran pengawas Pemilu harus jauh lebih berani, jauh lebih agresif, dan harus punya semangat untuk belajar,” pungkasnya.

Penulis/Foto: Baguz

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu