Lombok, Badan Pengawas Pemilu - Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai salah satu payung hukum pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu, perlu disesuaikan dengan perkembangan dinamika kepemiluan agar dapat diimplementasikan secara efektif. Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Hukum Evaluasi Peraturan Bawaslu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, di Lombok, Sabtu (17/6).
Menurut Fritz, Bawaslu perlu mengevaluasi setiap regulasi yang ada, apakah sudah pas atau belum. "Kita perlu memetakan, sebenarnya selama ini yang salah peraturannya atau pelaksanaan peraturannya. Yang perlu diperbaiki peraturannya atau pelaksanaannya," ujar Fritz.
Selain itu, sambung Fritz, juga diperlukan evaluasi mengapa terjadi ketidakkonsistenan pelaksanaan Perbawaslu. "Pelaksanaannya di daerah tidak seragam alias berbeda-beda. Hal ini juga perlu kita evaluasi," terangnya.
Sehingga kegiatan Rakornas yang mengundang Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Provinsi se-Indonesia ini ditujukan untuk menggali danmenjaringmasukansecara komprehensif terkaitdengan implementasiPeraturanBawasludi tiap-tiap daerah.
"Kita perlu menginventarisasi permasalahan, masukan, dan argumentasi ilmiah sebagai bahan untuk disusunnya kajiananalisis hukum terkaitkedudukanPerbawasludalam menghadapipenyelenggaraan pemilihan tahun 2018," kata Fritz.
Fritz berharap, Bawaslu segera merampungkan Perbawaslu yang ada setelah dilakukan evaluasi. Karena, selain untuk mendukung pelaksanaan Pemilu, Perbawaslu ini juga menjadi salah satu komponen penilaian kinerja.
"Perbawaslu, baik yang mengatur mengenai pengawasan tahapan Pemilu maupun Perbawaslu yang mengatur hal-hal non pengawasan tahapan Pemilu merupakan salah satu aspek yang menjadi penilaian kinerja Bawaslu oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang harus kita laksanakan," pungkasnya.
Penulis/Foto: Pratiwi