• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Pilkada: Sentra Gakkumdu Perlu Dievaluasi

Medan, Badan Pengawas Pemilu –  Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015, Bawaslu RI, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, perlu mengkaji dan mengevaluasi bersama keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sebab, mengacu pada pengalaman Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden 2014, keberadaan Sentra Gakkumdu dinilai belum efektif dan maksimal dalam menegakkan pelanggaran pidana pemilu.

Ketua  Bawaslu RI  Muhammad mengatakan Sentra Gakkumdu di sejumlah provinsi, kabupaten/kota  masih belum menjadi sarana  penegakan pidana pemilu.  Masih ada sejumlah pelanggaran pidana pemilu tidak diproses atau dihentikan penyidikannya  yang antara lain dikarena kan perbedaan pemahaman pengawas pemilu dengan aparat penegak hukum hingga keterbatasan personil dan dana.

Dikatakan, adanya nota kesepahaman antara Bawaslu, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung di Bulan Januari tahun 2013 tentang pembentukan Sentra Gakkumdu, memang tidak dimaksudkan untuk secara gegabah mengedepankan proses hukum bagi peserta pemilu yang melanggar aturan pemilu maupun penyelenggara pemilu

“Indikatornya bukan seberapa banyak yang diproses pidana. Pencegahan tetap dikedepankan, tapi kalau sudah terjadi pelanggaran pidana  ya tentu harus ditindak sesuai hukum,” kata  Muhammad saat membuka rakor rapat koordinasi evaluasi Sentra Gakkumdu Pemilu Legislatif dan Presiden se Provinsi  Sumatera Utara di Hotel Antares Medan, Senin (8/9) malam.

Hadir dalam rakor tersebut  Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan, Pimpinan Bawaslu Sumut Hardi Munte dan Auliya Andri, Kapolda Sumut diwakili AKBP Budiman K Danamik, Aspidum Kajati Sumut Mohammad Dhofir, seluruh anggota Panwaslu kabupaten/kota se Sumut, Kasat Reskrim Polres se Sumut, Kasi Pidum Kajari se Sumut. Rakor Sentra Gakumdu yang mengundang 99 peserta tersebut berlangsung  selama 2 hari (8-10/9) dan hasil rekomendasinya akan dibawa untuk  evaluasi Sentra Gakumdu secara nasional. 

Pada tahun 2015, sedikitnya  14 kabupaten/kota di Provinsi Sumut akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sedangkan secara nasional lebih dari 100 provinsi, kabupaten/kota akan menggelar Pilkada. Karenanya, Bawaslu menilai keberadaan Sentra Gakkumdu sebenarnya sangat penting untuk lebih diberdayakan guna penegakan pelanggaran pidana pemilu. Sebab, MoU tentang Sentra Gakkumdu tidak saja untuk kepentingan Pileg dan Pilpres 2014 melainkan berkelanjutan termasuk Pilkada.   

Kendati masih didapati beragam kendala Sentra Gakkumdu, Ketua Bawaslu Muhammad memberi apresiasi positif  dan penghargaan terhadap kinerja aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan yang telah menangani  pelanggaran pidana pemilu. Sentra Gakkumdu di sejumlah provinsi dinilai berkinerja baik, antara lain Provinsi Sumut.  Salah satu indikatornya adalah, koordinasi antara Bawaslu provinsi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan dapat berlangsung baik dan lancar.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu meminta agar semua pihak terutama  kepolisian dan kejaksaan secara jujur dapat mengemukakan sumbatan-sumbatan penegakan pidana pemilu di Sentra Gakkumdu. Hal ini akan menjadi masukan dalam evaluasi  Sentra Gakumdu di Jakarta dalam waktu dekat ini. “Hasil rekomendasi  forum evaluasi ini kami tunggu apakah Gakkumdu ini kita butuhkan untuk kita lanjutkan dalam menangani Pilkada atau ada mekanisme lain yang perlu kita fikirkan,”ujarnya.

 

Penulis : Raja Monang Silalahi 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu