• English
  • Bahasa Indonesia

Jika Perppu Disetujui, Pilkada Akan Serentak dan Gunakan ‘E-Voting’

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan pertemuan tertutup, di Jakarta, Senin (20/10). Dalam pertemuan tersebut salah satunya membahas sikap terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam keterangan pers bersama KPU dan Bawaslu yang disampaikan di Gedung KPU, Selasa sore (21/10) KPU dan Bawaslu sepakat jika seandainya DPR menyetujui Perppu yang dikeluarkan oleh pemerintah maka, Pemilu Kada akan dilaksanakan secara serentak.

“Saat ini kami (KPU ,-red) sedang mempersiapkan tanggal dan bulan pemungutan suara. Kemungkinan Bulan September tetapi belum ditetapkan. Pada pertemuan malam tadi Bawaslu usul menetapkan tanggal pemungutan suara setelah itu membahas rangkaian tahapan dan program pemilu,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Selanjutnya, menurut Husni, pelaksanaan Pemilu secara serentak yang diputuskan oleh KPU dan Bawaslu, masih menunggu persetujuan dari DPR. Di samping itu, beberapa hal penting dari Perppu tersebut masih membutuhkan uraian penjelasan agar dalam implementasinya nanti bisa dilaksanakan serta tidak menimbulkan hambatan dan kendala.

“Koordinasi akan dilakukan dengan Kemendagri, termasuk sosialisasi kepada Gubernur yang akhir masa jabatan mereka jatuh sepanjang tahun 2015,” tambah Husni.

Selain melaksanakan Pemilu Kada secara serentak, rencananya KPU dan Bawaslu juga akan menggelar Pemilu Kada berbasis teknologi informasi atau dengan e-voting (electronic voting). Beberapa peraturan KPU yang dibuat, sudah mengakomodasi Pemilu Kada berbasis teknologi.

Namun, menurut Husni, masih banyak hal yang harus dibenahi untuk mengimplementasikan e-voting. Termasuk menyiapkan mental para stakeholders untuk menerima perubahan yang signifikan tersebut.

“Jangan sampai nantinya ada gugatan terhadap hasil Pemilu karena mempertanyakan mengapa pemilu menggunakan teknologi. Oleh karena itu diperlukan. uji coba yg komperhensif dengan prosesnya yang bersifat inklusif,” tuturnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Kada nantinya, praktik dan metode yang baik dan sukses dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 akan diadopsi dalam Pemilu Kada.

“Kita juga sudah evaluasi kritis terhadap kelemahan penyelenggaraan di dua pemilu tersebut. Kita juga secara jujur melaksanakan evaluasi terhadap internal dengan melibatkan pemangku kepentingan pemilu, dalam rangka masukan pada kelemahan pemilu kemarin,” tutur Muhammad.

Untuk pelaksanaan e-voting, tambahnya, memang perlu dilakukan pertimbangan dan kajian yang menyeluruh terhadap daerah-daerah yang memiliki sarana dan prasarana. Untuk daerah-daerah yang belum siap, maka kemungkinan besar pemilihan secara konvensional masih tetap akan dilakukan.

 

Penulis          : Falcao Silaban

Foto               : Muhtar  

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu