• English
  • Bahasa Indonesia

Ketat Awasi Kampanye, 138 APK di NTT Ditertibkan

Kupang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sebanyak 138 Alat Peraga Kampanye (APK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditertibkan oleh jajaran pengawas daerah. Pemasangan APK berupa baliho dan spanduk ini tidak sesuai dengan aturan.
 
Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota di NTT melakukan pengawasan secara ketat selama tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak 23 September 2018 lalu. APK yang tidak sesuai dengan aturan langsung ditertibkan oleh jajaran pengawas bekerja sama dengan stakeholder terkait. 
 
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, tahapan yang berpotensi pelanggaran harus diawasi secara ketat. Apalagi di tahapan kampanye yang rentang waktunya cukup lama. 
 
“Bawaslu harus memastikan tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik. Awasi dengan ketat segala proses tahapan Pemilu,” ujar Afif dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Bawaslu Provinsi & Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Pemilu tahun 2019 di Nusa Tenggara Timur, Kupang, Minggu (28/10/2018).
 
Penulis/Foto: Jaka
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu